Home Aparatur Diduga Ketua DPRK Aceh Tengah Tidak Meneruskan Surat KPU ke Komisi A

Diduga Ketua DPRK Aceh Tengah Tidak Meneruskan Surat KPU ke Komisi A

1894
0

Takengon, tanohgayo.com – Puluhan warga yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pengawal Qanun Aceh (AMPQA) kembali mendatangi gedung DPRK Aceh Tengah. Mereka menuntut Ketua DPRK Aceh Tengah agar segera menjelaskan tentang polemik pelantikan anggota KIP Aceh Tengah, Kamis (14 Maret 2019).

Kata koordinator aksi, Satria, Ketua DPRK Aceh Tengah diduga telah melakukan perbuatan menggagalkan hasil Paripurna DPRK Aceh Tengah Nomor: 179/16/DPRK/2019.

Ketua DPRK Aceh Tengah diduga merespon surat dari KPU RI nomor 368/pp.06-5d/05/kpu/3/2019 perihal seleksi calon komisi independen pemilihan (KIP Kabupaten Aceh Tengah) tertanggal 8 Maret 2019, tanpa diteruskan surat tersebut kepada Komisi A.

Satria Darmawan juga dalam orasinya menyampaikan, Komisi A yang membidangi  hukum dan pemerintahan umum  dalam hal ini yang berwenang  menangani pembahasan KIP Aceh Tengah juga dianggap tidak konsisten dalam hal mempertahankan hasil paripurna tentang penetapan 5 (lima) komisioner KIP Aceh Tengah.

Dalam orasi, AMPQA menuntut Ketua DPRK harus bertanggung jawab atas suratĀ  kpu nomor 368/pp.06-5d/05/kpu/3/2019 yang sengaja tidak dimasukkan ke DPRK untuk dibahasĀ  dan ditindak lanjuti. Meminta pergantian Ketua DPRK dari fraksi partai Golkar dan menolak pelantikan KIP Aceh Tengah

Massa sempat diterima di ruang sidang DPRK, namun perwakilan anggota dewan tidak dapat memenuhi tuntutan mereka. Jelang shalat zuhur, pertemuan diskor untuk shalat. Namun sekira pukul 14.00 WIB, masa yang sudah berkumpul membubarkan diri karena tidak ada perwakilan dewan yang menemui masa.

AMPQA menyatakan akan kembali melakukan aksi esok hari (15 Maret 2019) dengan jumlah massa yang lebih besar. (SDM)