Home Aparatur Aceh Tengah Zona Hijau, Shalat  Tarawih di Mesjid Diperbolehkan

Aceh Tengah Zona Hijau, Shalat  Tarawih di Mesjid Diperbolehkan

619
0

Takengon, tanohgayo.com –Shabela Abubakar menyatakan saat ini kabupaten Aceh Tengah termasuk zona hijau wabah Covid 19, sehingga masih boleh melaksanakan shalat berjamaah di mesjid. Hal tersebut disampaikan pada pelaksanakan shalat tarawih 1 Ramadhan 1441 H di Masjid Agung Ruhama Takengon, Kamis (23/04/2020).

Namun, Shabela mengingatkan untuk tetap mempedomani protokol kesehatan. “Kami minta untuk tetap mematuhi imbauan dan seruan pimpinan daerah dan ulama antara lain, memakai masker saat keluar rumah dan bila melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan bagi jamaah yang merasa kurang sehat diimbau tidak datang ke masjid, menghindari bersalaman dan menghindari perbuatan yang mengurangi pahala puasa,” lanjut Shabela.

“Tahun ini kita diuji dengan mewabahnya virus corona atau Covid 19 yang menjadi pandemi di seluruh dunia sehingga terkait masalah ibadah selama bulan Ramadhan kita ikuti anjuran ulama sebagai panutan,” kata Shabela.

Shabela meminta masyarakat untuk mematuhi taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang antara lain menyebutkan bagi daerah dengan kondisi penularan wabah Covid 19 masih terkendali, pelaksanaan ibadah dapat dilakukan di masjid dengan membatasi waktunya.

Selain itu kegiatan buka puasa bersama, kenduri nuzulul quran, safari ramadhan, tadarus keliling, qiyamulail keliling, sahur bersama dan kegiatan yang melibatkan orang banyak sementara waktu untuk tidak dilakukan.

Setiap masjid agar rutin membersihkan lantai dan menyiapkan sabun di tempat wudhu.

“Semoga Allah mengangkat wabah ini dan melimpahkan rahmat Nya kepada kita sekalian dan menjadikan kita sebagai hamba yang bertakwa,” tutup Shabela. (WR)