Home Aparatur Antisipati Penyebaran Virus Corona, Pemkab Berlakukan Wajib Lapor

Antisipati Penyebaran Virus Corona, Pemkab Berlakukan Wajib Lapor

796
0
 Ishak, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Sabtu (28 Maret 2020).

Takengon, tanohgayo.com-Pemkab Aceh Tengah akan memberlakukan wajib lapor kepada reje kampung (kepala desa). Hal tersebut diberlakukan kepada setiap orang yang datang guna mendeteksi penyebaran virus Covid -19 (Corona).

Sejak adanya informasi wabah virus corona dan adanya warga yang positif di RSU Zainal Abidin Banda Aceh, telah menyebabkan kehawatiran masyarakat.  Untuk Pemkab Aceh Tengah melalui Camat kepada reje kampung dihimbau untuk memberlakukan wajib lapor.

Wajib lapor bukan saja bagi yang terpapar virus, namun setiap orang masuk ke kampung yang datang dari luar daerah. Nantinya akan ada petugas melalui bidan desa yang melakukan pemantauan.

“Kita berharap, peran serta masyarakat untuk melapor kepada reje kampung apabila ada tamu dari luar kora ataupun keluarga yang baru pulang dari luar daerah yang terpapar virus Corona,” kata Ishak, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (28 Maret 2020).

Jelas Ishak, bahwa setiap orang harus melindungi dirinya sendiri, keluarga dan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang wabah virus Corona. Apabila ada indikasi terpapar virus sesuai keteria, warga dapat melaporkan ke Gugus Tugas atau Hotline 119.

Sekretariat, Tim Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tengah dibuka setiap saat atau 1×24 jam. Masyarakat dapat melakukan pelaporan maupun penyampaian informasi kapan saja, pada Sekretariat Tim yang beralamat di Gedung Opr. Room Setdakab. Aceh Tengah.

Selain wajib lapor, Pemkab Aceh Tengah telah melakukan upaya deteksi dini dengan mendirikan pos di empat titik.

Cegah Penyebaran Covid-19: Pemkab Aceh Tengah Dirikan Empat Posko Pemantau di Perbatasan

“Kalau terjadi (penybaran virus Covid-19) tidak bisa bayangkan bagaimana masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya.,” tambah Kadis Infokom Khairudin Yoes. (wyra)