Home Aparatur Awal Tahun 2021, Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Narkotika Ganja 24 Kg

Awal Tahun 2021, Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Narkotika Ganja 24 Kg

688
0

Takengon, tanohgayo.com– Polres Aceh Tengah di awal tahun 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 24 kg. Satnarkoba Polres Aceh Tengah juga mengamankan 3 orang tersangka.

Satnarkoba tiga hari berturut mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan tersangka MI bin D, dengan Barang Bukti (BB) ganja seberat 125 gram. Dari tersangka I bin U diamankan 1500 gram dan dari tersangka MA bin N dengan BB 2 karung ganja seberat 23 kg. “TSK berdiri masing-masing, dan diduga sebagai pengedar. Ganja berasal dari Nagan Raya, Betung yang akan dipasarkan di wilayah Aceh Tengah,” kata Kapolres Aceh Tengah, Kamis (7/1/2020).

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK menyatakan pengungkapan kasus tersebut berkat dukungan penuh masyarakat. “Perlahan-lahan Polres Aceh Tengah bisa meningkatkan pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti yang lebih besar,” kata Sandy.

Dalam pengungkapan kasus narkoba, Kapolres mengajak semua komponen, pemerintah dan semua stakeholder untuk memerangi narkoba.

Ungkap Sandy, selama dua tahun terakhir pengungkapan peredanan narkotika ganja dalam jumlah banyak seperti diawal tahun 2021 ini. Dengan kerja keras, Satnarkoba berhasil ungkap kasus narkoba jenis ganja.

Keberhasilan tersebut merupakan komitmen untuk menjadikan wilayah Aceh Tengah bebas dari peredaran narkoba. Di sisi lain merupakan hal yang baik kerena telah dapat memutus mata rantai dan menyelamatkan generasi emas masyarakat Aceh Tengah.

“Tidak boleh dibiarkan (penyalahgunaan narkoba) karena merusak generasi emas Aceh Tengah. Kita tidak ingin generasi kita terpapar, Aceh Tengah harus dilihat dari prestasinya bukan dari narkoba,” tegas Sandy. (WR)