Takengon, tanohgayo.com-Empat warga Aceh Tengah ditahan karena mencuri satu unit mobil jenis Daihatsu Grand Max. “Satu dari tersangka ini sudah kita serahkan kepihak Kejaksaan, dia terlibat kasus lainnya. Sementara yang tiga ini juga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi, melalui Kasatreskrim, Iptu Agus Riwayanto, Kamis (3 Oktober 2019).
Mobil yang dicuri empat tersangka ini, merupakan milik salah seorang warga Tan Saril, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah. Mobil dicuri dari kediaman korban dengan kunci cadangan yang diambil tersangka PJ saat masih bekerja (karyawan) dengan pemilik mobil.
PJ (23 tahun) warga Kemili merupakan inisiator pencurian mobil tersebut. Kemudian dibantu YS (23) penduduk Lot Kala, DD (27) warga Paya Tumpi serta BS (43), penduduk Kemili yang membantu penjualan mobil ke Lhoksemawe. Tersangka diciduk Satreskrim Polres Aceh Tengah pada Kamis, 19 September 2019 lalu. (wyra)