Home Aparatur Dapil dan Alokasi Kursi 2019 di Aceh Tengah Disosialisasikan

Dapil dan Alokasi Kursi 2019 di Aceh Tengah Disosialisasikan

3228
0

Takengon, tanohgayo.com– Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah mensosialisasikan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Keputusan KPU RI Nomor 264/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Aceh dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Demikian disampaikan Marwansyah, S. Hi, Ketua KIP Aceh Tengah (10/5/2018) di salah satu café di Takengon.

“Sosialisasi ini merupakan pertemuan yang kesekian kalinya terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi, namun karena ada Surat Edaran dari KPU RI, acara ini kita gelar kembali”, jelas Marwansyah.

Menurutnya, dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2019, yang sudah ditetapkan, setidaknya telah memenuhi beberapa prinsip. Prinsip dimaksud terdiri dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.

Sebelumnya Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah Ir. Ivan Astavan Manurung menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan pengurus Partai Politik, Akademisi, tokoh masyarakat, dan Ormas.

Sebenarnya KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah mengumumkan Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota DPRK kabupaten Aceh Tengah pada bulan Februari 2018 lalu, ungkap pria yang akrab disapa Ivan itu. Dalam pengumuman tersebut sudah ditetapkan bahwa daerah pemilihan untuk Aceh Tengah masih tetap dengan Pemilu sebelumnya begitu juga dengan alokasi kursi.

Sesuai kuputusan KPU RI, di Aceh Tengah ada empat daerah Pemilihan yaitu Aceh Tengah 1 meliputi Kecamatan Lut Tawar, Kebayakan, Bintang dengan 7 kursi.

Aceh Tengah 2 meliputi Kecamatan Pegasing, Linge, Jagong jeget, dan Atu Lintang, sebanyak 7 kursi.

Aceh Tengah 3 meliputi Kecamatan Celala, Ketol, Silih Nara dan Rusip Antara, sebanyak  8 kursi.

Aceh Tengah 4 meliputi Kecamatan Bebesen, Bies dan Kecamatan Kute Panang juga 8 (delapan) kursi.

Sementara untuk DPRA Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah berada di daerah pemilihan Aceh 4, dengan 6 (enam) kursi. ( Aman Kiswah/AG)