Home Aceh Tengah DPRK Aceh Tengah Sahkan Qanun SOTK MPD

DPRK Aceh Tengah Sahkan Qanun SOTK MPD

432
0
Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega menerima salinan pandangan Fraksi tetang Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyempurnaan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Selasa (16 Nopember 2021).

Takengon, tanohgayo.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyempurnaan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Selasa (16 Nopember 2021), di gedung DPRK setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega dengan didampingi Wakil Ketua Edi Kurniawan dan Ansharyserta dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRK itu. Sementara Bupati Aceh Tengah diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, Drs. Mursyid, M.Si.

“Dengan adanya penyempurnaan SOTK ini, diharapkan Majelis Pendidikan Daerah mampu menjalankan tupoksinya dengan penuh tanggungjawab dan membawa arah pendidikan kita lebih baik lagi,” ujar Arwin Mega sesaat pengesahan Raqan dimaksud.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati melalui Asisten I Setdakab Aceh Tengah dalam pidato sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah melaksanakan pembahasan dan menyetujui pengesahan Qanun tentang SOTK MPD Kabupaten Aceh Tengah.

Dikatakan Bupati, dengan adanya penyempurnaan dalam SOTK ini akan mampu menghasilkan lembaga MPD yang berperan sebagai penyalur aspirasi dan ide-ide serta prakarsa dalam melahirkan program kebijakan pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah.

“Dan lebih dari itu, tentu saja kita berharap nantinya Organisasi MPD ini akan diisi oleh para pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, maupun organisasi profesi, sehingga dapat mengembangkan mutu pendidikan sekaligus dengan pembinaan akhlak sesuai dengan tuntunan syariat Islam,” harap Bupati.

Raqan tentang SOTK MPD yang beberapa waktu lalu dibahas bersama Baleg DPRK Aceh Tengah, telah disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk difasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah mendapat persetujuan sesuai surat Gubernur Aceh Nomor: 180/15921 tanggal 15 September 2021 perihal hasil fasilitasi Rancangan Qanun tentang SOTK MPD Aceh Tengah.

Atas dasar hasil fasilitasi dari Gubernur Aceh, penyempurnaan Raqan tentang SOTK MPD antara lain memuat:

– Anggota MPD yang sebelumnya berjumlah 13 orang menjadi 15 orang.

– Jumlah Wakil Ketua menjadi 2 (dua) orang, yang sebelumnya hanya 1 (satu) orang.

– Penambahan Komisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Mutu Sekolah.

– Syarat menjadi Anggota MPD minimal berpendidikan Sarjana (Strata-1).

– Adanya keterwakilan perempuan minimal 30%, dan

– Adanya pemilihan tahap awal oleh panitia yang independen sebelum Anggota MPD ditetapkan Bupati.

Pengesahan Raqan SOTK MPD menjadi Qanun tersebut dilakukan setelah empat fraksi di DPRK menyetujui produk hukum tersebut disahkan menjadi peraturan daerah. Empat fraksi tersebut yakni, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi Gabungan Keramat Mufakat.  (Red)