Home Aparatur Ini Syarat Jadi Caleg Pemilu Tahun 2019

Ini Syarat Jadi Caleg Pemilu Tahun 2019

1391
0

Takengon, tanohgayo.com– Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, (Selasa 5/6/2018) di Aula Kantor KIP setempat, menggelar sosialisasi mekanisme dan syarat pencalonan serta bimbingan tekhnis penggunaan aplikasi pencalonan pada pemilihan umum tahun 2019. Acara dibuka oleh Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah, S.Hi dan dihadiri oleh pimpinan/tim penghubung dan operator aplikasi pencalonan masing masing partai politik peserta pemilu Tahun 2019.

Terkait pencalonan pada pemilu Tahun 2019, Marwansyah menjelaskan,  mekanisme pencolan diantaranya, waktu pengajuan calon selama 14 hari mulai tanggal 4 s/d 17 Juli 2018 pukul 08.00s/d 14.00. Pada setiap hari  “Pengajuan calon hanya sekali namun konsultasi terkait pengajuan calon boleh berkali kali”, kata Marwan.

Lebih lanjut disampaikan Marwan, dokumen pencalonan dianggap sah apabila pengajuan itu ditandatangani oleh pimpinan partai sesuai tingkatan dan dicap basah. Terkait jumlah calon, kata Marwan maksimal seratus persen dari jumlah alokasi kursi setiap daerah pemilihan dan ada keterwakilan perempuan.

Pada kesempatan yang sama Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah  Ir. Ivan Astavan Manurung menyampaikan. Diantara syarat calon anggota DPR Aceh dan DPRK Aceh Tengah Pemilu Tahun 2019 adalah calon telah berumur dua puluh satu tahun atau lebih terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap dengan dokumen pembuktiannya fotokopy KTP elektronik, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang sederajat dan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direks, Komisariss, Dewan Pengawas, dan/atau Karyawan pada BUMN/BUMD, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sementara itu Komisioner Panwaslu Aceh Tengah Maryeni S, Hut menyampaikan harapannya dalam pencolonan parpol agar tidak main-main. “Dalam artian, jangan mengirimkan calon yang bermasalah, contohnya ijazah palsu. Jangan sampai ada sengketa dalam proses pencalonan,” harap Maryeni.

Harapan yang sama juga disampaikan Wen Yusri Rahman, M.Pd Komisioner Panwaslu Aceh Tengah, ia hanya menambahkan selain mengirimkan calon yang tidak bermasalah pihaknya juga menghimbau parpol untuk selalu mematuhi ketentuan terkait syarat calon dan menjadi peserta pemilu yang baik, termasuk kepatuhan terhadap pemasangan alat praga kampanye.  (Aman Kiswah/AG)