Home Aparatur Ini Usulan Nama Pimpinan Sementara DPRK Aceh Tengah

Ini Usulan Nama Pimpinan Sementara DPRK Aceh Tengah

559
0

Takengon, tanohgayo.com-PDI Perjuangan dan Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tengah telah mengusukan nama pimpinan sementara ke DPRK Aceh Tengah.

Sebelumnya, nama-nama pimpinan sementara tersebut harus sudah diterima DPRK Aceh Tengah minimal satu hari menjelang pelantikan anggota DPRK Aceh Tengah periode 2019-2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019.

PDI Perjuangan mengusulkan nama Samsuddin dan Gerindra mengusulkan nama Edi Kurniawan. Namun usulan dari PDI Perjungan masih ada sanggahan.

DPC PDIP Aceh Tengah mengirimkan surat nomor 212/IN/DPC.01-D/VIII/2019 tertangal 16 Agustus 2019 mengusulkan Samsuddin sebagai pimpinan sementara. Namun, DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh mengirim surat ke Sekretariat DPRK Aceh Tengah untuk tidak menanggapi surat DPC DPI Perjuangan Aceh Tengah tersebut. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kewenangan penunjukan pimpinan sementara merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan.

Terkait sanggahan dari DPD PDI Perjuangan, sekretariat akan meminta penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Aceh Tengah. “Surat DPD PDI Perjuangan tidak menganulir surat DPC, kita akan minta penjelasan dari DPC,” kata Sekretariat dewan (Sekwan) Windi Darsa, Jumat (23 Agustus 2019).

Jelas Caca, pangilan Windi Darsa, perlu ada ketegasan dari PDIP, sehubungan dengan adanya sanggahan dari DPD terhadap surat yang sudah dikirimkan DPC Aceh Tengah. Sekwan juga akan menembuskan surat kepada DPD dan DPP.

“Ini kan masih usulan nama pimpinan sementara yang harus diterima sekwan. Untuk defenitif harus dari SK dari DPP partai masing-masing. Demikian yang diatur dalam Tatib Nomor 18 tahun 2018 dan UU MD3,” pungkas Caca.(wyra)