Home Seputar Aceh JK: MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh

JK: MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh

299
0

Jakarta – Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menjadi landasan utama atau pedoman pembangunan Aceh di segala sektor, baik yang tengah dilakukan saat ini dan di masa-masa mendatang.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh JK saat menjamu Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar di kediaman pribadinya, Jl. Brawijaya 6, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis malam 19 Mei 2022.

“Selain dalam rangka kunjungan kerja ke Jakarta, pertemuan ini juga memenuhi undangan dari JK yang merayakan milad yang ke 80 pada 15 Mei lalu, dan silaturrahmi Hari Raya Idul Fitri,” sebut Kabag Humas dan Kerjasa Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun, MPA.

Pertemuan dua tokoh kunci perdamaian Aceh tersebut berlangsung dalam suasana akrab, sambil menikmati penganan khas Makasar yang disuguhkan JK. Keduannya berbicara banyak hal, mulai dari Aceh di masa lalu, perkembangan Aceh saat ini, dan hal-hal yang mesti dilakukan ke depan.

“Dengan adanya perdamaian, terlihat jelas arah tujuan pembangunan Aceh ke depan. Semua stakeholder di Aceh harus bahu membahu memikirkan tentang Aceh ke depan. Dimana peluang dan kesempatan emas telah disepakati bersama melalui poin-poin nota kesepakatan damai MOU Helsinki, dan juga termaktub dalam UUPA,” kata JK.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, JK juga meminta agar perdamaian Aceh terus dijaga, agar tujuan dari disepakatinya MoU Helsinki dapat terwujud. Ia sangat mendukung agar Aceh terus membuat program-program strategis bidang apapun untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wali Nanggroe meminta kepada JK untuk terus mencurahkan pikiran dan pengaruhnya, agar seluruh butir-butir perdamaian Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki dan pasal-pasal dalam UUPA dapat segera terimplementasikan.

“Tentunya implementasi seluruh butir MoU Helsinki dan pasal-pasal UUPA bukan hanya menjadi tanggungjawab dari pihak Aceh, tapi juga tanggungjawab yang mesti dipenuhi oleh Pemerintah Republik Indonesia,” kata Wali Nanggroe yang didamping Staf Khusus DR. M. Raviq, dan Katibul Wali Azwardi Abdullah AP M.Si.

Di akhir pertemuan, kedua tokoh utama perdamaian Aceh tesebut sepakat untuk membangun dan memajukan Aceh sesuai yang termaktub dalam MoU Helsinki dan UUPA.[]