Home Aparatur Karimansyah Masuki Usia Pensiun, Siapa Penggantinya?

Karimansyah Masuki Usia Pensiun, Siapa Penggantinya?

985
0

Takengon, tanohgayo.com– Karimansyah I SE, MM Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah akan memasuki usia 58 tahun pada akhir bulan Juli 2020. Genap menjabat sebagai sekda selama 5 tahun pada bulan Agustus. Sesuai PP Nomor 58 tahun 2009, Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dilakukan evaluasi paling lama 5 tahun.

Memenuhi aturan tersebut, Pemkab Aceh Tengah melalui BKPSDM dan Bagian Organisasi telah membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan sekda Aceh Tengah.

“Sudah ada Surat Keputusan (SK) Tim, evaluasi akan dilakukan dari Pemerintah Aceh,” kata Jamaluddin SE MM, Kepala BKPSDM Aceh Tengah, Jumat (5 Juni 2020) di ruang kerjanya.

Sesuai aturan, jelas Jamaluddin, evaluasi jabatan sekda dilakukan paling lama tiga bulan sebelum lima tahun jabatan tersebut diemban. Namun, akibat adanya wabah Covid 19, tim assesor belum melakukan evaluasi terhadap Sekda Karimansyah.

Meski akan memasuki usia pensiun pada usia 58 tahun, Karimansyah masih dapat melanjutkan tugas sebagai Sekda hingga usia 60 tahun (2022). “Hasil evaluasi akan disampaikan tim kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apakah bupati menyetujui diperpanjang atau tidak,” jelas Jamaluddin.

Jika Bupati menyetujui perpanjangan masa jabatan Sekda, maka akan dikoordinasikan kepada Gubernur Aceh. Apabila Karimansyah berhenti dari jabatannnya, maka akan dilakukan lelang jabatan. (wyra)