Home Aparatur Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Aceh Tengah Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tahun...

Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Aceh Tengah Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021

602
0

Takengon, tanohgayo.com– Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar memimpin langsung pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021, yang diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Aceh Tengah, di Gedung Ummi Pendopo, Rabu (17/03/2021) sore.

Bupati Shabela dalam arahannya mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan reformasi birokrasi dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.

“Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari kami, sebagai wujud komitmen saudara-saudara (kepala OPD_red) untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan,” ucap Shabela dihadapan puluhan kepala OPD se-Kabupaten Aceh Tengah.

Dilanjutkannya, terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian kinerja tersebut, antara lain sebagai wujud nyata komitmen kepala organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja di instansi yang ia pimpin.

“Sehingga menjadi dasar untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas perkembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah dalam mencapai serta mengawal visi dan misi kepala daerah,” sambungnya.

Shabela juga menekankan, agar point-point perjanjian kinerja yang ditandatangani dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh OPD dan secara terus menerus berusaha untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik ditempat masing-masing.

Sebelumnya Sekda Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si dalam laporannya menyampaikan penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dikatakannya, hasil dari penilaian kinerja ini akan dijadikan sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah sebagai dasar evaluasi dan penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran, sekaligus sebagai dasar pemberian penghargaan atau sanksi kepada pemerintah daerah.

“Perlu diketahui hasil evaluasi Kemenpan RB, nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 masih berpredikat CC” kata Subhandhy.

“Artinya, in-efesiensi yang terjadi dikarenakan tidak jelasnya hasil yang akan dicapai dan kinerja pemerintah daerah masih lemah dan menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua” pungkas Sekda yang dilantik pada 6 Maret lalu. (SP/WR)