Home Hukum & Kriminal Mantan Kadis Peternakan dan Pertanian Aceh Tengah (kembali) di Bui

Mantan Kadis Peternakan dan Pertanian Aceh Tengah (kembali) di Bui

791
0

Takengon, Aceh Tengah – Satu persatu mantan kepala dinas di jajaran Pemkab Aceh Tengah mulai merasakan dinginnya hotel prodeo. Setelah Absardi Mantan Kadis Peternakan dan Perikanan yang juga terjerak kasus tidak pidana koruspsi. Kini giliran NS juga harus merasakan bermalam di balik jeruji, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

NS mantan Kadis Pertanian Aceh Tengah, bersama IR (PPK), ESP (tim pendamping) dan EM (ketua tim tekhnis) diboyong pihak Kejari Takengon ke Rutan Kajhu Banda Aceh guna menghadapi persidangan kasus tidak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari Takengon, Lili Suparli kepada awak media menjelaskan, Senin (4/4/2016) empat tersangka diduga tidak mengikuti pedoman tekhnis dalam melaksanakan pengerjaan proyek cetak sawah baru seluas 500 hektar di Kawasan Karang Ampar, Kecamatan Ketol.

Pencairan dana tahap demi tahap tidak diikuti dengan berita acara hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban dana yang sudah dicairkan. Para tersangka kembali mengajukan pencairan dana, hingga pencairan dana dapat dilakukan sampai ke tahap yang ke tujuh. “Akibat perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan mencapai Rp 3 milyar lebih dari total anggaran Rp 7 milyar pada tahun 2011 ini yang bersumber dari anggaran menteri pertanian tanaman pangan,” kata Lili.

Ke empat tersangka, salah satunya seorang wanita, akan dibawa ke Rutan Khaju Banda Aceh, untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Dalam Proyek yang sama, PN Tipikor telah menjatuhi hukuman kepada empat terdakwa, Ruta dijatuhi 6 tahun penjara, Hasan Basri 5 tahun, demikian dengan Hasbi dan Bahgia. Ke empat terdakwa kemudian menyatakan banding atas vonis majlis hakim. (AG/raia)