Home Religi Muniren Reje Gayo Lut: Wabup Tak Ikuti Proses Munirin Reje

Muniren Reje Gayo Lut: Wabup Tak Ikuti Proses Munirin Reje

802
0

Takengon, tanohgayo.com-Shabela Abubakar Bupati Aceh Tengah dimandikan secara adat sebagai Reje (raja,Gayo) di Wih Bengi Kampung Kelitu Kecamatan Bintang, Senin (17 Feb 2020) sekira pukul 06.00 WIB.

Sebelumnya Majelis Adat Gayo (MAG) merencakan prosesi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus. “Meminta pertangungjawaban ulu rintah, bukan secara pemerintahan. Secara adat maka dinilai secara adat,” kata Banta Cut Aspala Wakil  Ketua I Majelis Adat Gayo (MAG), Senin (17 Feb 2020).

Sehubungan dengan tidak hadirnya Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus mengikuti proses adat, pihak MAG akan melakukan kajian. “Sudah diajak, tapi berhalangan. Secara adat, harus dilakukan sehingga MAG akan mendalami alasan ketidakhadiran wakil bupati,” kata Aspala.

Aspala menjelaskan, bahwa dengan tidak mengikuti prosesi adat Munirin Reje maka wakil bupati diduga telah melanggar (tidak taat) adat. Namun pihaknya tidak serta merta menjatuhkan hukuman kepada wakil bupati yang sudah mengikuti proses Nek Ni Reje dan telah menerima bawar.

“Kami menilai secara adat. Mungkin sekarang tidak ada kesempatan, berhalangan, kami akan bicarakan secara adat. Tidak boleh gegabah, apa sebab, apa ada hal yang mendesak karena dalam adat mengenal hukum (klarfikasi)  adat mu beza (kepastian),” kata Aspala.

Sementara Bupati Aceh Tengah menyatakan proses munirin reje adalah tuntutan adat. Sebagai dari prosesi adat maka harus dilaksanakan dimandikan atau membedaki reje. Memandikan juga bagian dari buang sial, dan mempertangungjawabkan apa yang sudah dilakukan

Shabela yang disinggung saat Munirin Reje tidak didampingi Wakilnya, menyatakan tidak mempermasalahkannya. “Ketidakhadiran tidak masalah, itu pelengkap, karena satu paket, satu pasang. Bupati tidak pernah hilang, sedangkan Shaleba bisa hilang. Bupati harus tetap ada, dan saya yang bertangungjawab disini. Kalau ini sudah menyalahi adat bukan menyalahi pemerintahan, itu terserah kepada masjlis adat,” pungkas Shabela. (wyra)