Home Aparatur Objek Wisata Belum Dibuka, Pelaku Industri Pariwisata Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Objek Wisata Belum Dibuka, Pelaku Industri Pariwisata Harus Terapkan Protokol Kesehatan

482
0
Kadisparpora Aceh Tengah

Takengon, tanohgayo.com– Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Aceh Tengah menyatakan bahwa tempat wisata di daerah belum bisa dibuka, karena payung hukum berupa Peraturan Bupati tentang penerapan new normal, sampai saat ini masih dalam pembahasan dan pengkajian secara koprehensif.

“Sampai saat ini belum kita ijinkan membuka obyek-obyek wisata, kita masih menunggu payung hukumnya berupa Peraturan Bupati tentang penerapan tatanan kenormalan baru (new normal) di daerah kita,” Ungkap Jumadil, dalam jumpa pers dengan para awak media di Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Sabtu (20/6/2020).

Namun demikian, sudah dikeluarkan Surat Edaran bagi pelaku industri wisata, baik itu objek wisata dan hotel, bahwa saat ini sudah bisa bersiap-siap untuk melakukan penataan dan pembenahan obyek wisata yang memenuhi protokol kesehatan.

Nanti ketika diijinkan untuk dibuka kembali, semua pelaku industri pariwisata harus menerapkan protokol kesehatan “Di surat tersebut, kita juga sudah menyampaikan kepada pelaku industri wisata agar menyiapkan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata, karena kalaupun nantinya sudah ada regulasi yang membolehkan dibukanya lokasi wisata, pemngelola harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.

Jumadil merincikan, sarana dan prasarana protokol kesehatan yang harus disiapkan oleh pengelola industri pariwisata antara lain menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak pengunjung, wajib pakai masker dan membawa hand sanitizer.

Pengelola hotel dan penginapan agar selalu memperhatikan kebersihan dan menjaga kamar-kamar tetap steril. Jika ada kamar yang baru ditinggalkan oleh tamu, agar disterilkan dulu sebelum dipakai oleh tamu lainnya. “Ini semua kita lakukan, agar daerah ini terhindar dari penyebaran covid-19,” tandasnya.

Wisatawan luar daerah harus bawa surat bebas covid.

Selain pemilik objek wisata harus menyiapkan beberapa hal dalam penerapan protokol kesehatan di masa New Normal nanti, para pengelola lokasi wisata harus memastikan para wisatawan berkunjung benar-benar bebas dari Covid 19 dengan menunjukkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

“Ketika nanti obyek wisata dibuka kembali, khususnya yang berasal dari luar daerah harus mampu menunjukkan surat keterangan yang menyatakan wisatawan yang bersangkutan itu bebas Covid-19, baik itu hasil rapid test mapun SWAB PCR, kita tidak ingin wisatawan yang datang ke daerah kita membawa dan menyebarkan virus covid,” terangnya.

Sesuai dengan standar penanganan covid, wisatawan yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas covid, dilarang memasuki lokasi wisata dan harus dikarantina selama 14 hari atau dipulangkan ke daerah asal mereka. (AG)

“Intinya, wisatawan yang tidak membawa surat keterangan bebas covid, tidak kita ijinkan berwisata di daerah kita, ini harus benar-benar dipahami dan diterapkan oleh para pengelola wisata, kalau tidak ada surat keterangan harus ditolak masuk” tandasnya. (AG)