Home Aparatur Pandangan Fraksi Golkar terkait Qanun Retribusi dan PSOTK

Pandangan Fraksi Golkar terkait Qanun Retribusi dan PSOTK

529
0
Takengon, tanohgayo.com-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah akhirnya sahkan Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi dan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tatalaksana Kerja (PSOTK), Selasa (07/01/2020). Jadwal sidang sempat diskor dalam waktu yang tidak ditentukan karena adanya persoalan aset yang “dikuasai” wakil bupati. Organisasi Perangkat Daerah yang baru sesuai rancangan Qanun yang disahkan anggota DPRK Aceh Tengah adalah, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan Dinas Pendidikan Dayah. Dengan pengesahan qanun tersebut, Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Aceh Tengah akan bertambah dan anggaran baru akan disusun dan disahkan kembali oleh anggota DPRK setempat. Terkait retribusi, pemkab menaikan tarif parkir sepeda motor Rp 500 menjadi Rp 1.000 sekali parkir. sementara retribusi lain tidak banyak perubahan. Bahkan tarif retribusi objek wisata milik swasta tidak diatur dalam qanun tersebut. Fraksi Golkar dalam pandangan umum fraksi menyampaikan perlunya pemerintah daerah membuat aplikasi elektronik untuk retribusi hotel, restoran/cafe dan usaha lainnya. Aplikasi tersebut hendaknya dibuat dan disosialisasikan kepada pelaku usaha. “Untuk menghindari kebocoran PAD, maka perlu adanya aplikasi elektronik,” kata Muchsin Hasan ketua Fraksi golkar membacakan pandangan fraksi. Muchsin juga menyarakankan agar Dinas Pendidikan Dayah nantinya diisi oleh orang pernah dan mengenal dayah. Namun perlu ditempatkan orang tekhnis di dinas tersebut. “Kalau kepala dinas tidak harus orang tekhnis tapi orang yang mengenal bagaimana urusan dayah,” ungkap Muchsin. (AG)