Home Hukum & Kriminal Pelaku Money Politic Sulit Dijerat Pidana Pemilu ?

Pelaku Money Politic Sulit Dijerat Pidana Pemilu ?

713
0

Takengon, tanohgayo.com– Pelaku money politic dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum (pileg) yang sekarang ini sedang berlangsung, sulit dijerat pasal pidana sesuai undang-undang pemilu. Hal itu disampaikan salah seorang mantan pengawas pemilu di Kabupaten Aceh Tengah, Wen Y. Rahman, menyikapi dugaan tindak pidana Pemilu yang dihentikan Panwaslih Bener Meriah. Penyidik Polres Bener Meriah resmi memberhentikan laporan itu lantaran dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Menurut Wyra, meski banyak isu di tempat lain yang beredar ditengah-tengah masyarakat ada pembagian kain selimut, bibit, mulsa, hingga ada yang diduga memberikan sejumlah uang, tapi pelakunya sulit dipidanakan. “Bukan tidak bisa, tapi sangat sulit membuktikanya dan memenuhi unsur. Pengawas pemilu akan sulit menjerat pelaku money politic,” kata Wen Y. Rahman.

Dicontohkan Wyra panggilan akrabnya, kasus yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Meski Panwaslih sudah  menjadikan temuan adanya pemberian selimut kepada warga dengan dilampirkan kartu nama salah satu caleg, akhirnya diputuskan tidak dapat diteruskan penuntutan atau dihentikan. Hal tersebut karena penyidik menyatakan tidak terpenuhinya unsur pidana sesuai pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Dijelakan Wyra, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang terkena pidana adalah pelaksana kampanye, peserta, dan/atau tim kampanye. Itu dasar penyidik, orang yang tidak dimasukan dalam tiga kategori itu akan terlepas dari jerat hukum, karena tidak memenuhi unsur.

Di ayat (3) pasal 523 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan sara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana.

Artinya bila ada serangan fajar saja, sedangkan diluar hari pemungutan suara, orang perorang (setiap orang) yang melakukan money politik akan “terbebas” dari pidana pemilu. Karena yang memberikan “sesuatu” kepada masyarakat, biasanya tim sukses dari caleg tertentu yang tidak masuk dalam daftar tim kampanye yang dibuat peserta pemilu yaitu partai politik dan orang perorangan dari calon DPD.

Inilah celah dimana pelaku money politic sulit dijerat. Partai politik sebagai peserta pemilu tidak memasukan semua tim dari caleg yang diusung untuk disampaikan ke KPU/KIP. Sebelumnya caleg juga tidak menyampaikan langsung kepada partai, semua tim yang mendukungnya. Karena ada tim sukses yang loyal kepada salah satu caleg tertentu yang bekerja (mengkampanyekannya) setelah caleg mensosialisasikan dirinya.

Sebelumnya, Ramdona, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Bener Meriah menyatakan menghormati keputusan penyidik Polres setempat yang menghentikan perkara dugaan pidana Pemilu terhadap oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRK Bener Meriah berinisial F dari salah satu Partai Nasional (Parnas). F semula diduga telah membagikan selimut kepada masyarakat di Kecamatan Pintu Rime Gayo, dengan cara tidak langsung namun melalui perantara orang lain.

Ramdona tak menampik adanya kartu nama oknum caleg yang dibagikan oleh orang lain kepada masyarakat di kecamatan PRG. Kartu nama Caleg memang ada dibagi-bagi, tapi dia (si pembagi selimut) mengakui selimut tersebut selimut kredit dan bukan dari si F atau atas perintah si F, ini sebab dinyatakan tidak memenuhi unsur pidananya dan perkara dengan terlapor F dihentikan. “Menurut kita sudah memenuhi unsur kala itu, tapi tetap pada prinsip praduga tak bersalah, maka saat dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh penyidik, harus kita hormati,” demikian Ramdona. (SD)