Home Aparatur Pemerintah Kampung Empus Talu dapat Manfaatkan Pengacara Negara Terkait Tamak Tue

Pemerintah Kampung Empus Talu dapat Manfaatkan Pengacara Negara Terkait Tamak Tue

664
0

Takengon, tanohgayo.com – Reje Kampung Empus Talu minta penjelasan Bupati terkait surat pembatalan rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR, Ir. Khaidir, MM, pada 16 Juni 2020.

Reje Empus Talu bersama aparatur mendatangi Pendopo Bupati Aceh Tengah dan menyampaikan perihal surat pembatalan rekomendasi yang tercantum karena adanya perintah lisan Wakil Bupati. Dimana Pemerintahan Kampung Empus Talu sudah menganggarkan dari dana desa pembangunan di Tamak Tue Pejebe.

Menjawab permohonan Reje Empus Talu, Bupati menyatakan belum menerima salainan surat yang dilayangkan dinas PUPR. “Tidak ada sampai suratnye ke saya. Kalau bisa ini ada sama saya, nanti akan menegur pihak terkaitm” kata Shabela, Kamis (26 Juni 2020).

Bupati juga menyarankan, Pemerintah Kampung Empus Talu menyampaikan persolan tersebut ke DPRK Aceh Tengah. Karena sepengetahuannya Tamak Tue tersebut bukan milik perorangan, tapi hanya petugas penjaga pintu air yang diberikan honor dari pemkab.

Selain itu, Shabela menyarakan apabila ada pihak tertentu yang menghalang-halangi pembangunan di Tamak Tue dapat dilapoarkan ke pihak ke Kejaksaan sebagai pengacara negara yang mendapingi pemerintah kampung. (AG)