Home Aparatur Pemkab Aceh Tengah Batalkan Mendahului Perubahan Anggaran Rp. 6 Miliar

Pemkab Aceh Tengah Batalkan Mendahului Perubahan Anggaran Rp. 6 Miliar

534
0
Shabela Abubakar

Takengon, tanohgayo.com-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menyetujui anggaran mendahului perubahan tahun 2020 senilai Rp. 6 Miliar. Dari mata anggaran yang disahkan tidak ada satupun terkait penanganan covid 19.

Nitizen pun menyesalkan keputusan legislatif dan eksekutif yang dianggap tidak peka terhadap penanganan covid 19. Lebih lagi nitizen menyoroti adanya mata anggaran untuk perbaikan pagar, rehab kantor DPRK yang dinilai tidak mendesak.

Menyikapi banyaknya penolakan anggaran mendahului tersebut, Bupati Aceh Tengah menyatakan akan mengkaji ulang bahkan bisa membatalkan seluruhnya dan berkomitmen bahwa hal tersebut tidak akan dilaksanakan.

Bupati telah memerintahkan pihaknya untuk membatalkan mendahului perubahan tersebut karena tidak sesuai dengan kondisi pandemik Covid 19 yang mewabah saat ini.

“Untuk menjalankan persetujuan mendahului tersebut masih diperlukan proses penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBK Tahun 2020, sehingga kami berkomitmen tidak akan mengeluarkan Peraturan Bupati tersebut sebagai dasar pelaksanaannya,” kata Shabela di ruang kerjanya, Senin (27/04/2020).

Namun Shabela mengungkapkan bahwa dalam usulan mendahului ada yang sangat mendesak yaitu soal sampah. Dimana bulan Juni 2020, tidak lagi ada pembuangan sampah ke TPA Mulie Jadi Kecamatan Silih Nara sehingga perlu dicari lokasi baru untuk tempat pengolahan sampah baru. Sehingga ada usulan untuk jalan menuju lokasi baru.

“Demi kepentingan masyarakat akan kita batalkan, dan kita dibahas di perubahan. Meski ada yang menyarankan kalau dibatalkan semua anggaran mendahului bisa merusak marwah pemerintah. Kalau masyarakat  tidak senang kita batalkan, saya tida perlu marwah, karena marwah bukan dibikin-bikin,” ungkap Shabela.

Sebelumnya, DPRK Aceh Tengah menyetujui anggaran Mendahului Perubahan untuk pengadaan dan pemasangan pompa beserta untuk pendukungnya, senilai Rp.800 juta. Pendidikan dan Pelatihan Prajabat bagi CPNS Daerah, senilai, Rp. 184.512.200,-. Kegiatan Uji Kelayakan Sarana Trasportasi Guna Keselamatan Penumpang, senilai Rp. 199.650.000,-. Bantuan Alokasi dana Kampung (ADK) senilai, Rp. 2.394.134.500,-. Hibah Universitas Gajah Putih Takengon senilai Rp. 350.000.000,-. Dinas Perumahan dan Pemukiman senilai, Rp. 800.000.000,-. Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang, senilai Rp. 1.250.000.000,-. Penyusunan dokumen UKL-UPL senilai, Rp. 110.000.000,-.

Anggaran untuk Sekretariat DPRK; Tambahan anggaran kunjungan kerja, Rp. 111.000.000,-. Perbaikan pagar dan Pos DPRK, Rp. 200.000.000,-. Rehab gedung kantor sekretariat DPRK, Rp. 200.000.000,-. Perbaikan instalasi listrik dan pembuatan sumur bor rumah jabatan ketua DPRK, Rp. 150.000.000,- Tambahan kegiatan penmyebarluasan informasi penyelanggara pemerintah daerah, Rp. 124.280.000,- (wyra)