Home Aparatur Pemkab Aceh Tengah tetapkan Pelaksanaan sholat Idul Fitri pada tahun 1442 H...

Pemkab Aceh Tengah tetapkan Pelaksanaan sholat Idul Fitri pada tahun 1442 H di Masjid Ruhama Takengon

505
0

Takengon, tanohgayo.com – Pemkab Aceh Tengah menetapkan pelaksanaan sholat Idul Fitri pada tahun 1442 H di Masjid Ruhama Takengon. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas persiapan ibadah sholat Idul Fitri 1442, Rabu (28/04/2021).

Rapat yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Mursyid, M.Si tersebut, dilaksanakan di Ruang kerja Wakil Bupati Aceh Tengah.

Disampaikan Kepala Kemenag Aceh Tengah Saidi Bentara yang mengatakan “Kiranya dalam pelaksanan ibadah Idul Fitri pada tahun ini kita tinggal menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 terkait panduan bagi Umat Islam dalam melaksanakan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, yang sejalan dengan protokol kesehatan, serta sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19” ungkapnya.

Lebih lanjut Sekretaris Daerah Subhandhy, AP, M.Si, menyampaikan agar pelaksanaan sholat Idul Fitri pada tahun ini kembali dilaksakan di Mesjid Ruhama sebagaimana tahun sebelumnya, mengingat adanya lonjakan angka Covid-19, sekaligus sebagai upaya mengurai kerumunan jama’ah yang ditakutkan akan sulit diawasi dalam pelaksanan protokol kesehatan dimasa pandemi.

“Untuk pelaksanaan kegiatan perlu sesuai dengan peraturan Pemerintah yaitu selalu menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya dan menurut hemat kami pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri akan lebih mudah diawasi penerapannya di lingkungan Masjid Ruhama, daripada di Lapangan Musara Alun Kampung Belang Kolak I” ujar Subhandhy.

Sedangkan wakil Bupati Aceh Tengah, sebelum menutup rapat tersebut, kembali menegaskan agar menginformasikan hasil rapat yang sudah dilaksanakan, memutuskan untuk mendukung penuh beribadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri, asalkan tetap memenuhi protokol kesehatan.

“Yang ingin dicapai dari rapat ini adalah bentuk kegiatan yang diperbolehkan dalam kegiatan ibadah sholat pada saat Idul Fitri, diharapkan peran aktif semua pihak demi kelancaran ibadah jamaah sholat Idul Fitri yang akan diselenggarakan nantinya, sekaligus terus waspada akan penyebaran Covid‐19 di wilayah Kabupaten Aceh Tengah nantinya” tutup Wabup Firdaus.

Sebagai Khatib Tengku Ridwan Qari dan selaku imam sholat Idul Fitri 1442 H nantinya dimintakan kesediaan Tengku Mustafa Kamal.

Tampak turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kemenag Aceh Tengah, perwakilan Dinas Infokom, perwakilan Dishub Aceh Tengah, perwakilan Satpol PP, Kabag Kesra, Perwakilan PLN, PDAM dan perwakilan Reje dan imam Kampung seputaran kota Takengon. (RL/AG)