Home Aparatur Pemkab Bener Meriah akan Terima Tanah Seluas 12 Hektar

Pemkab Bener Meriah akan Terima Tanah Seluas 12 Hektar

409
0

Redelong, tanohgayo.com– Plt. Bupati Bener Meriah Dailami bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksemawe Dr. Mukhlis, SH, bertempat di ruang kerjanya, Kota Lhoksemawe, Senin (25/10/2021), guna koordinasi hibah tanah hasil sitaan Negara oleh Kejari Lhoksemawe kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah.

Sebelumnya Pemkab Bener Meriah melalui surat Bupati Bener Meriah Nomor 180/508 tertanggal 25 Maret 2021, mengusulkan kepada Kejari Lhokseumawe untuk menghibahkan tanah milik negara seluas 12 hektar itu yang berlokasi di wilayah Bener Meriah, yaitu di Kampung Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Kajari Lhokseumawe Dr. mukhlis, SH menerangkan bahwa setelah melalui serangkaian proses sudah mendapat persetujuan penghibahan. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan dilaksanakan penyerahan hibah tanah secara langsung kepada Pemkab Bener Meriah.

“Alhamdulilah, kami sangat mengapresiasi kerjasama dan kontribusi Kejari Lhokseumawe dalam proses hibah tanah ini. Ini merupakan bentuk dukungan seluruh unsur pemerintahan dalam membangun daerah. Saya juga berharap proses penyerahan dapat dilaksanakan secepatnya, agar dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian di wilayah Pintu Rime Gayo,” ungkap Dailami.

Turut hadir mendampingi Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah dalam koordinasi tersebut, yaitu Asisten Administrasi Umum Armansyah, SE, M.Si, Kepala Dinas Pengelola Keuangan, Kekayaan dan Aset Daerah Marwan, SE dan Kepala Bagian Hukum Samusi Purnawira Dade, S.IP, M.Si. (SP/Ag)