Home Aparatur Pemkab Bener Meriah Tanda Tangani Perjanjian Kerja dengan BPKP Aceh

Pemkab Bener Meriah Tanda Tangani Perjanjian Kerja dengan BPKP Aceh

510
0

Redelong, tanohgayo.com– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah Dailami mengikuti rapat koordinasi pengawasan intern (RAKORWASIN) pembangunan dan keuangan tingkat Aceh, Rabu (02 Juni 2021). Fokus pengawasan intern tahun 2021 adalah percepatan belanja daerah dalam rangka untuk pemulihan ekonomi Nasional.

Kegiatan rakor pengawasan intern (RAKORWASIN) keuangan dan pembangunan tingkat Aceh tersebut mengambil tema “Percepatan Berkualitas Mewujudkan Aceh Terbebas Dari Korupsi dan Kemiskinan” dinarasumberi oleh Sekda Aceh, Pimpinan KPK, Inspektur Jenderal Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP Aceh.

Anggota KPK menyampaikan materi strategi pemberantasan korupsi sejak perencanaan dan penganggaran APBN/APBD. Inspektur Jenderal Kemendagri menyampaikan peran pengawasan oleh APIP terhadap perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah. Sekda Aceh materi yang disampaikan terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan Aceh, tantangan dan hambatannya, dan kepala perwakilan BPKP Aceh dengan materi evaluasi perencanaan dan capaian kinerja dalam mengawasi pencapaian pembangunan daerah.

Peserta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Aceh dan inspektur di wilayah kerja perwakilan BPKP Aceh. “Dalam acara ini juga dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara Bupati, Walikota se-Aceh dengan kepala perwakilan BKP Aceh disaksikan kepala BPKP dan Gubernur Aceh. Dalam acara tersebut juga digelar diskusi dan tanya jawab yang di moderator oleh Inspektur Aceh,” disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Bener Meriah Ruslan Ramadhan, SSTP.

Usai kegiatan diskusi dan tanya jawab, acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan rencana aksi pengwasan Tahun 2021 antara Kepala Perwakilan BPKP Aceh dan Inspektur se-Aceh.

Proses penandatangan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah secara virtual, sementara dari pusat disaksikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, BPKP Pusat, Irjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Penandatanganan MoU ini sebagai tindaklanjut dari RAKORNASWASIN Tahun 2021 yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Tanggal 27 Mei 2021 yang diselengarakan secara virtual,” terang Ruslan. (RL/AG)