Home Aparatur Pemkab Kirim Surat Permohonan Pemberhentian, Siapa Pengganti Karimansyah?

Pemkab Kirim Surat Permohonan Pemberhentian, Siapa Pengganti Karimansyah?

865
0

Takengon, tanohgayo.com-Sejak tanggal 28 Agustus 2020, Jabatan Sekda Aceh Tengah yang dijabat Karimansyah I, SE MM telah kosong, hingga kini belum ada pengantinya. Sebagai pelaksana tugas Sekda dinota tugaskan (ST) kepada Asisten III (Administrasi Umum) Arslan Abd. Wahab SE MM.

Kosongnya jabatan Sekda Aceh Tengah juga diumumkan Karimansyah dalam akun facebook-nya dengan menulis “Hari ini 28 Agt 2020 genap 5 tahun mengemban amanah sebagai sekda Aceh Tengah. Sesuai UU ASN masa jabatan sekda 5 tahun dan hari ini berakhir. Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak/ Ibu/Sdr selama ini dan mohon maaf atas kesalahan kami. Semua fasilitas milik pemerintah daerah saya kembalikan melalui Kabag Umum setdakab Bp. Marguh Iriansyah,” tulis Karimansyah.

“Saya kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, mengucapkan selamat atas purna tugas Bapak Karimansyah sebagai Sekda Aceh Tengah, dengan tanpa cela. Kami memberi apresiasi atas segala respon cepat selama ini dalam menangani berbagai laporan masyarakat dan survei pemenuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tengah. Alhamdulillah, ini hari, Bapak Karimansyah layak kami berikan apresiasi Sekda terbaik dengan Predikat Tanpa Cela,” tulis Dr. Takwaddin Husin dalam kolom komentar.

Sesuai peraturan pemerintah, Jabatan Karimansyah selaku sekda sudah dilakukan evaluasi tiga bulan sebelum tugasnya berakhir dengan hasil kinerja Baik.

Meski demikian, Bupati Aceh Tengah tidak memperpanjang tugas Karimansyah sebagai sekda. “Sudah kita kirim surat ke Plt Gubernur untuk pemberhentian jabatan Pak Karimansyah selaku sekda,” kata Jamaluddin, Kepala BKPSDM Aceh Tengah, Senin (31 Agustus 2020).

Jika sudah ada surat persetujuan pemberhentian dari Plt Gubernur Aceh, otomatis jabatan sekda menjadi kosong sehingga bupati dapat mengusulkan satu nama sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda Aceh Tengah. “Jika sudah kosong, baru ditunjuk PLT dan kita akan buka lelang jabatan untuk mengisi Sekda Aceh Tengah, itu bisa 2 sampai 3 bulan,” jelas Jamaluddin. (wyra)