Home Aceh Tengah Pemondokan Dayah Akhirnya Diperbolehkan

Pemondokan Dayah Akhirnya Diperbolehkan

530
0

Takengon, tanohgayo.com-Respon cepat langsung dilakukan Pemerintah Aceh Tengah dengan menarik surat dinas Nomor 145.44/19/DPD/2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandy mengatakan pihaknya akan akan segera meluruskan terkait penutupan Dayah.

Menurut dia, rujukan awal yang harus dipatuhi adalah Surat Edaran Bupati nomor 2300. “Akan kami sesuaikan kembali secepatnya, begitupun dengan permintaan yang diutarakan tentang oknum Satpol PP, ini akan kami lakukan,” kata Subhandy.

Dinas Pendidikan Dayah mengeluarkan surat Nomor 451.22/22/DPD/2021 tertanggal 31 Juli 2021 perihal Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 2300.  Bahwa Pemkab Aceh Tengah menyampaikan bahwa sudah diperkenankan dayah melaksanakan pemondokan santri dan pembelajaran mulai hari Senin (2 Agustus 2021). Dinas Dayah menekankan dayah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer pada masuk ruang belajar. Mewajibkan pengajar dan santri tetap mengenakan masker, mengatur jarak duduk santri waktu pembelajaran dan menyiapkan ruang kesehatan santri dalam lingkungan dayah/pasantren.

Sebelumnya, Sabtu (31 Juli 2021), Ketua Fraksi Golkar Aceh Tengah angkat bicara terkait  Dayah/Pesantren di Kabupaten itu memberlakukan belajar secara daring (online). Bahwa regulasi pembelajaran di dayah berbeda antara Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah Nomor 2300 Tahun 2021 dengan Surat Pemberitahuan Pembelajaran Daring (online) Nomor 145.44/19/DPD/2021 tertanggal 26 Juli 2021.

“Jika dikemudian hari, adanya surat lain hendaknya dilakukan sosialisasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti saat sekarang ini. Dan perlu peningkatan koordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban,” terang Muchsin Hasan dalam sidang pembahasan raqan APBK 2020 yang dilaksanakan melalu zoom meeting. (WR)