Home Seputar Gayo Penambangan di Linge Ditolak, Perusahaan Tetap Lanjutkan Perijinan

Penambangan di Linge Ditolak, Perusahaan Tetap Lanjutkan Perijinan

745
0
Ahmad Zulkarnain memberikan pemaparan tentang rencana penambangan PT LMR di Kabupaten Aceh Tengah.


Takengon, tanohgayo.com-Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Aceh Tengah, menolak keberadaan PT Linge Mineral Resource (LMR) yang sedang melakukan proses perijinan untuk melakukan ekploitasi (penambangan) di Kecamatan Linge.

PT LMR sebelumnya telah mengumumkan rencana penambangan dan pengolahan biji emas yang berlokasi di Kampung Lumut, Owaq dan Penarun Kecamatan Linge, dengan luas sekitra 9.684 ha. target produksi masksimal 800 ribu ton/tahun.

Penolakan ekploitasi itu, disampaikan sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari beberapa LSM, mahasiswa, aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat, lingkar tambang. Penolakan langsung didengar oleh perwakilan PT LMR, Ahmad Zukarnain selaku kuasa direktur PT LMR, Sabtu (17 Agustus 2019) di salah satu café di Takengon.

Meski ada penolakan dari berbagai pihak, Ahmad Zulkarnain menyatakan proses untuk mendapatkan ijin akan tetap mereka lakukan. “Saat ini sedang proses melengkapi ijin-ijin dan dokumen yang harus dipenuhi. Pada akhirnya menjadi kandas karena tidak mendapat persetujuan banyak pihak itu resiko perusahaan,” papar Zulkarnain.

Mewakili perusahaan, Zul mengakui punya tangung jawab moral untuk mensosialisasikan tambang itu seperti apa. Adanya penolakan juga diharapkan didasarkan keilmuan yang kuat, sehingga penolakan bukan sekedar ikut-ikutan.

PT LMR merupakan anak perusahaan Bakrie Group yang sedang dalam proses akuisisi Barisan Gold Cooperation (BGC), perusahaan Canada yang memiliki saham 80 persen dan perusahaan Bayu Pamona Karya (BPK). “Masih ada dokumen yang harus dilengkapi, tapi mudah-mudahan proses akuisisi berjalan dengan baik,” kata Zulkarnain sembarimengungkapkan pihaknya telah membayar sejumlah kewajiban kepada pemerintah.

PT LMR juga sedang melakukan studi kelayakan dan proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Keduanya dilakukan secara paralel, meski ada konsekwensi yang dihadapi perusahaan. (wyra) o