Home Aparatur Pengguna Judi Online Chip Scater di Aceh Tengah Bisa Dicambuk Sesuai Qanun...

Pengguna Judi Online Chip Scater di Aceh Tengah Bisa Dicambuk Sesuai Qanun Jinayat

632
0

Takengon, tanohgayo.com – Maraknya game judi online domino lebih dikenal dengan sebutan scater yang menggunakan modal chip untuk diperjual belikan di semua kalangan masyarakat, mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah Aceh Tengah.

Melalui perangkatnya, Pemkab Aceh Tengah akan merazia konter penjual chip judi online. Jika kedapatan, akan ditindak tegas.

Kebijakan itu, menindaklanjuti surat edaran Bupati Aceh Tengah tentang penertiban layanan dan permainan judi game online atau scater. “Kami akan merazia penjual chip game/judi online. Bagi mereka yang terbukti menjual, dikenakan sanksi,” kata Kasat Pol PP WH Aceh Tengah Syahrial Afri kepada tanohgayo.com, Rabu (24/03/2021).

Tidak sampai disitu, selain penjual chip, penindakan serupa juga berlaku bagi pemain dan penyedia jasa atau yang mendukung kegiatan judi online para pengguna chip. Mereka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, hingga dicambuk sesuai qanun jinayat.

Syahrial menambahkan, terlebih kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah Aceh Tengah jika terbukti menggunakan chip untuk judi online, akan ada sanksi ganda, akan direkomendasikan ke bupati untuk dibina secara administratif. Tidak menutup kemungkinan hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Kami berharap masyarakat turut mengawasi dan melapor jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun oknum ASN,” harap Syahrial.

Namun sebelum penindakan dilakukan oleh Sat Pol PP dan WH dilakukan, pihak SatPo PP dan WH terlebih dulu melakukan sosoalisasi kepada masyarakan terkait surat edaran bupati tersebut.

“Sebelum kita eksekusi, petugas terlebih dahulu akan mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada publik,” tutup Syahrial. (RM)