Home Aparatur Perlu Verifikasi dan Validasi Penerima Bantuan Darurat Covid 19

Perlu Verifikasi dan Validasi Penerima Bantuan Darurat Covid 19

619
0

Takengon, tanohgayo.com-Pemkab Aceh Tengah melakukan verifikasi validasi (verval) untuk penerima bantuan sosial dari Pemerintah Aceh bagi masyarakat terdampak wabah virus Corona. Hal tersebut disampaikan Kadis Sosial, Aulia Putra, Senin (20/4/2020).

Saat ini sudah dilakukan verval dan terdata 1098 penerima bantuan. Hal tersebut dinilai masih minim dari jumlah masyarakat Aceh Tengah yang terdampak covid 19, dari total yang diajukan pemerintah daerah.

Pemkab Aceh Tengah, jelas Aulia, sangat hati-hati dalam melakukan pendataan karena alokasi anggaran yang minim. Lain itu, adanya sumber bantuan dari pihak-pihak lain yang memberikan bantuan. Agar penerima tidak tumpang tindih maka dilakukan pendataan sebaik mungkin.

Sejak merebaknya wabah covid 19, sudah ada beberapa bantuan sembako dari pihak swasta yang diserahkan melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Bantuan tersebut sudah disalurkan kepada penerima. Seperti bantuan sembako, dari pihak BUMN, sudah diserahkan kepada beberapa mahasiswa UGP.

Selain bantuan swasta, Baitul Mal Aceh Tengah juga telah membagikan bantuan dari dana zakat pada masa darurat Covid 19, kepada keluarga miskin sebanyak 1.714 keluarga.

“Untuk bantuan dari pemerintah Aceh kita diberi waktu dua hari untuk menyampaikan data, tentu bukan tidak ada kendala-kendala. Sementara kita (dinsos) ada keterbatasan melakukam verifikasi validasi,” kata Aulia.

Selain bantuan dari Pemerintah Aceh, tersedia alokasi bantuan dari Pemerintah Pusat. Bantuan tersebut bagi warga terdampak covid 19 disediakan/diberikan untuk tiga bulan. Serta penerima bukan PKH (Program Keluarga Harapan).

Dengan adanya bantuan dari beberapa sumber itu, pemkab Aceh Tengah harus benar-benar melakukan  pendataan agar bantuan yang masuk dapat disalurkan dengan baik dan tidak ada penerima ganda.

Selama ini data yang digunakan untuk penerima bantuan disadur dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementraian Sosial. Dalam data terpadu tersebut, ada kategori penerima bantuan PKH. Dana tersebut juga digunakan sebagai pembanding oleh Baitul Mal agar penerima PKH tidak lagi menerima bantuan terdampak covid-19 dari dana zakat.

Penerima PKH sendiri dari data DTKS ada yang sudah tidak menerima bantuan karena sudah tidak masuk kategori, sehingga data penerima banntuan sesuai DTKS dilakukan verval.

Bantuan dari pihak lain selain dari lembaga pemerintah perlu dikelola agar bantuan dapat dirasakan semua pihak. “Kita tidak ingin terburu-butu, perlu kehati-hatian. Karena hampir semua warga merasakan dampak covid-19,” pungkas Aulia. (WR)