Home Aparatur Qanun Nomor 4 Tahun 2019 Tentang RUEA Untuk Optimalisasi Energi di Aceh

Qanun Nomor 4 Tahun 2019 Tentang RUEA Untuk Optimalisasi Energi di Aceh

1271
0

Takengon, tanohgayo.com– Dalam rangka optimalisasi sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Rencana Umum Energi Aceh (RUEA) sebagai upaya keberlanjutan ketahanan energi yang memiliki peran vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi di wilayah Aceh.

Biro Hukum setda Aceh mengadakan kegiatan Sosialisasi Qanun No. 4 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Aceh, bertempat di Hotel Linge Land Jalan Yos Sudarso, No.1001, Blang Kolak II, Bebesen, Aceh Tengah, Rabu (18/11/2020).

Sosialisasi yang diikuti oleh seratusan orang peserta dari seluruh Provinsi Aceh ini, terdiri dari peserta SKP Aceh, SKPK (Kabupaten/kota), BUMN, PLN, Pertamina, serta Perusahaan swasta dibidang Energi, yang dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tengah, Arslan Abd. Wahab, SE, MM.

Dalam sambutan Kepala Bagian Peraturan perundang-undangan Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH menyampaikan, pemerintah bersama dewan di DPR Aceh telah merampungkan Qanun Aceh tentang Rencana Umum Energi Aceh (RUEA). Qanun ini akan menjadi payung hukum untuk melakukan optimalisasi energi di Aceh.

Junaidi mengatakan, dalam Qanun RUEA mengamanatkan pengelolaan energi di Aceh, dengan sistem pengelolaan yang bersih dan terbaharukan. Sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan bauran Energi baru dan terbarukan melalui prioritas pengembangan potensi sumber EBT untuk merealisasikan komitmen Aceh dalam pembangunan yang ramah lingkungan.

“Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa inisiatif terkait upaya optimalisasi sosialisasi pemanfaatan dan perencanaan potensi energi di Aceh,” kata Kabag Perundang-undangan Setda Aceh.

Sementara itu, dalam sambutan Plt. Sekda Kabupaten Aceh Tengah, Arslan Abd. Wahab mengemukakan bahwa, menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Rencana Umum Energi Aceh (RUEA) sebagai upaya keberlanjutan ketahanan energi yang memiliki peran vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi di wilayah Aceh.

Selain itu, Pemerintah Aceh terus mendorong efisiensi dalam pemanfaatan energi melalui pelaksanaan konservasi energi. Pemerintah juga menuntut partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi, dalam rangka mencapai kemandirian energi. Selain itu, pembangunan infrastruktur pembangkit listrik skala kecil dan skala besar terus dilakukan sebagai upaya pembaharuan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.

“Pada saat ini di Sungai Krueng Peusangan, Kabupaten Aceh Tengah, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas total 88 MW sedang dilaksanakan oleh pihak Perusahan Listrik Nasional,” ungkap Arslan.

Dia melanjutkan, untuk dapat mengoptimalkan pengembangan potensi energi tersebut, pemerintah sangat membutuhkan sinergi dengan semua pihak dalam mewujudkan pembangunan di Aceh secara luas dan khususnya untuk Kabupaten Aceh Tengah agar dapat segera terwujudkan.

“Melalui berbagai legalitas tersebut, kita harapkan Aceh Tengah sebagai salah satu daerah penghasil energi baharuan di Aceh dan kemudian nantinya berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah penghasil kopi terbaik ini,” pungkasnya.

Pada acara Sosialisasi yang direncanakan berlangsung selama dua hari tersebut, turut menghadirkan para Narasumber diantaranya, M. Junaidi, SH, MH mewakili Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Nanang Kristianto, ST, MBA mewakili Kepala Biro Fasilitasi Energi Nasional RI serta Dedy M. Reza, ST, M.Si Mewakili kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. (AG)