Home Aceh Tengah Review Akhir Pelaksanaan Kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan Digelar di Takengon

Review Akhir Pelaksanaan Kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan Digelar di Takengon

636
0

Takengon, tanohgayo.com– Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Pembahasan Hasil Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Fungsi dan Defenitif pada Sebagian Kawasan Hutan di Kabupaten Aceh Tengah, bertempat di Hotel Grand Bayu Hill Takengon, Jum’at (22/10/2021).

Acara yang diinisiasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh itu, merupakan Review akhir atas pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan yang terletak di wilayah Kecamatan Linge, Ketol, Atu Lintang dan Bintang dengan luas tracking sepanjang 199,06 Km.

Kepala BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, Toto Prabowo menyebutkan bahwa dengan rampungnya penataan batas wilayah hutan di empat kecamatan tersebut, kegiatan penataan batas (hutan) di Kabupaten Aceh Tengah sudah mencapai angka 100 persen.

“Dengan tuntasnya hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas yang telah dimulai sejak tahun 1982 tersebut, seluruh trayek batas kawasan hutan di Kabupaten Aceh Tengah sepanjang 1.381,99 KM telah terealisasi 100 persen,” terang Toto.

Dia menerangkan, batas-batas yang sudah diberikan tanda dilapangan maupun sudah ada dokumen berita acara tata batasnya, nantinya memiliki kepastian hukum terhadap kawasan untuk dipergunakan dalam perencanaan pembangunan maupun penataan ruang kedepannya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Shabela dalam arahannya menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mendukung penuh pelaksanaan penyelesaian penataan batas kawasan hutan ini.

Dia mengingatkan melalui rapat tersebut dapat melahirkan kesepahaman bersama dan dapat memutuskan hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundangan-undangan dan menandatangani berita acara tata batas dan lampirannya berupa peta tata batas.

“Saya mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dapat mengikuti acara ini dengan seksama, terutama kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk melakukan tindaklanjut atas hasil rapat pembahasan terkait pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemasangan tanda batas defenitif ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap Shabela.

Selain Bupati Shabela Abubakar dan Kepala BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, turut hadir dalam acara yang merupakan rangkaian akhir kegiatan penataan batas kawasan hutan di Kabupaten Aceh Tengah tersebut, Kepala Bidang Planologi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kepala KPH Wilayah II Aceh, Kepala KPH Wilayah III Aceh, Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Krueng Aceh, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah I Banda Aceh, Perwakilan Bappeda Aceh Tengah, Kantor BPN Aceh Tengah, Kabag Tapem Setdakab, Camat Linge, Ketol, Atu Lintang dan Bintang. (RL/AG)