Home Aparatur Sebanyak 110 Pelanggar Lalulintas Sidang Ditempat

Sebanyak 110 Pelanggar Lalulintas Sidang Ditempat

1091
0
Kasat Lantas Aceh Tengah Iptu Rina Binsar Handayani menyaksikan proses didang di tempat yang digelar di depan Mapolres Aceh Tengah, Selasa (5 Nop 2019)

Takengon, tanohgayo.com-Polres Aceh Tengah melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan sidang di tempat dalam rangka Operasi Zebra Rencong 2019, Selasa (5 Nopember 2019).

Kasat Lantas Iptu Rina Binsar Handayani yang langsung memimpin operasi mengatakan, sidang di tempat yang digelar pihaknya guna memudahkan para pelanggar untuk mengurus surat yang tilang yang diberikan.

Sidang ditempat juga menghadirkan pihak dari kepolisian, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan. Terlihat juga petugas dari Dinas Perhubungan dan karyawan BRI.

“Razia kali ini juga dilakukan sidang di tempat. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas atau tidak membawa surat berkendaraan akan ditilang dan disidang di tempat,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hariajadi melalui Kasatlantas, Iptu Rina.

Sasaran razia ini untuk menjaring pengguna kendaraan motor yang melakukan pelanggaran. Namun juga bersifat memberikan pemahaman ke masyarakat tentang pentingnya sadar tertib berlalu lintas.

Selama gelar operasi Zebra Rencong sudang ada 600 kasus pelanggaran lalu lintas yang diambil tindakan. “Paling banyak pengendara tidak melengkapi surat kendaraan. Tidak memakai helm, tidak ada spion dan STNK mati. Untuk tilang di tempat ditangani 110 perkara sidang ditempat,” kata Iptu Rina. (AG)