Home Hukum & Kriminal Sembilan Unit Hasil Curanmor, Silahkan Lapor Polres

Sembilan Unit Hasil Curanmor, Silahkan Lapor Polres

764
0

Takengon,tanohgayo.com- Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah berhasil mengamankan lima orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), beserta barang bukti.

Polres Aceh Tengah mengamankan 16 unit sepeda motor sebagai barang bukti, dari beberapa tersangka. Sembilan sepeda motor telah diidentifikasi Nomor Mesin/rangka.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nono Suryanto S.Ik, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi kehilangan. “Dari barang bukti yang sudah diamankan silahkan laporkan, segingga dapat diproses untuk dikembalikan,” kata Kapolres, saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Senin (2 Maret
2020).

Adapun 9 kendaraan roda dua dari berberapa merk yang diamankan Polres Aceh Tengah:

  1. Honda Beat Putih Biru : MH1JFZ126JK237051
  2. Honda Beat Putih Biru : MH1JM113HK450998
  3. Honda Supra 125 X : MH1JB9127AK160976
  4. Honda Supra 125 X : MH1JB9126AK117651
  5. Honda Supra 110 X : MH1KEVA164K917544
  6. Honda Beat Hitam Merah : MH1JM1121KK116047
  7. Honda Supra 125 X : MH1JB9137CK008370
  8. Honda Beat Putih : MH1JFP119FK728006
  9. Yamaha Vixion : G3E730036573

Kapolres menyatakan akan terus mengembangkan kasus curanmor karena diduga masih ada barang bukti lain. Ia juga kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian sepeda motor.

“Kita berharap dukungan semua pihak termasuk Pemkab Aceh Tengah untuk melakukan himbauan. Kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan,” kata AKBP. Nono Suryanto S.Ik. (ag)