Home Aceh Tengah Shabela Ingatkan RKAS BOS Harus Berdasar Kebutuhan Sekolah

Shabela Ingatkan RKAS BOS Harus Berdasar Kebutuhan Sekolah

832
0
Uswatuddin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah

Takengon, tanohgayo.com – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar membuka secara resmi Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2022, Rabu (26/01/2022).

Setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan wajib untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Penyusunan RKAS merupakan salah satu syarat dan alat ukur untuk dicairkannya Dana Operasional Sekolah (BOS).

“Jadi ikuti petunjuk teknisnya sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Shabela.

Bupati mengingatkan, suatu hal yang paling penting, bahwa Dana BOS itu agar tidak diperuntukkan untuk membiayai kepentingan pribadi dan golongan tertentu di sekolah. Namun, untuk meningkatkan kualitas pendidikan  serta untuk kelancaran tugas-tugas dan operasional sekolah.

“Selaku pimpinan daerah kami mengingatkan untuk menyusun RKAS BOS berdasarkan kebutuhan sekolah bukan berdasarkan keinginan kepala sekolah,” pesan Shabela.

Bupati Shabela menegaskan, kedepannya secara berkala pelaksanaan dan penggunaan Dana BOS agar diaudit. Menurutnya, hal ini perlu agar semua pihak dapat mengecek langsung penggunaan Dana BOS sesuai Juknis.

“Tujuan audit bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mengingatkan jika ada yang salah. Jadi jangan alergi, gugup atau takut untuk diperiksa. Silakan sajikan pertanggungjawaban secara lengkap. Tidak usah takut diperiksa,” tegasnya.

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Uswatuddin, MAP kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator SD dan SMP sebanyak 230 orang, yang bertujuan untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/3955/SJ tentang Penganggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kegitan ini kita lakukan agar kepala sekolah, bendahara dan operator bisa memahami penyusunan dalam merencanakan dan menyusun kebutuhan sekolah berdasarkan petunjuk teknis yang ada,” lapor Uswatuddin.

Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama 4 (empat) hari hingga tanggal 29 Januari 2022 mendatang, dengan mengambil tempat pelaksanaan di Aula SMP 5 Takengon. (AG)