Home Seputar Gayo Sinergitas Pemkab dengan Pelaku Usaha Menyusun Program CSR

Sinergitas Pemkab dengan Pelaku Usaha Menyusun Program CSR

1290
0
Kepala Bappeda Aceh Tengah, Amir Hamzah, mensosiaisasikan Perbup Nomor 9 Tahun 2019 tentang TJSLP, Sabtu (25 Jan 2020)

Takengon, tanohgayo.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengelar dialog Pelaksanaan  Tangungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan, BUMN dan BUMD, Sabtu (25 Jan 2020) di Kantor PWI setempat.

Pemkab Aceh Tengah, melalui Bappeda mensosialisasikan  Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2019 tentang Tangungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. “Dengan adanya perbup dapat terjalin sinergi antara pemeritah dengan pelaku usaha. Serta adanya sinergi program CSR perusahaan dengan program pemerintah daerah,” kata Kepala Bappeda Amir Hamzah.

Tangungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/CSR dapat dilakukan pelaku usaha  langsung ke masyarakat. Dengan adanyanya perbup, maka perusahaan juga dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah agar ada sinergi program yang disesuaikan dengan visi misi bupati.

“Kedepan, dengan adanya perbup maka akan dibentuk Forum Pelaksana CSR dan terdiri dari perusahaan serta membentuk tim fasilitasi,” ungkap Amir Hamzah.

Forum Pelaksana CSR akan dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati namun tidak serta menghalangi pelaku usaha untuk menyalurkan CSR secara langsung kepada masyarakat atau peneriman manfaat, tapi pelaku usaha harus melaporkannya kepada pemerintah. “Kita pahami ada badan usaha yang hanya cabang pembantu di Takengon yang program CSR nya ditentukan oleh kantor pusat. Tapi kita harap mereka dapat melaporkannya,” pungkas Amir Hamzah.

Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, Ketua PWI Aceh Tengah, Jamaluddin Pimpinan Bank Aceh Cabang Takengon, Manager Hotel Grand Renggali, Perwakilan BRI dan BNI.

Bupati Aceh Tengah dalam arahannya meminta kerjasama pelaku usaha dengan pemerintah daerah. Ada program CSR yang dilaksanakan yang tidak diketahui pemkab sehingga ada tumpeng tindih program. Dengan adanya perbup Nomor 9 Tahun 2019, semoga kedapan terjalin kerjasama yang baik.

“Mari membangun secara bersama-sama. Dan kita ekspos kegiatan tersebut sebagai bentuk pertangungjawaban kepada masyarakat,” pungkas Shabela. (WR)