Home Aparatur Wabup : Layanan Panggilan Darurat 112 Meningkatkan Layanan Publik

Wabup : Layanan Panggilan Darurat 112 Meningkatkan Layanan Publik

569
0

Batam – Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tengah H Firdaus SKM mengatakan program layanan panggilan darurat 112 yang diluncurkan oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI sangat bermanfaat untuk meningkatkan layanan publik.


Hal itu disampaikan saat menghadari sosialisasi kebijakan penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112 secara mandiri serta pedoman pembangunan dan penggunaan bersama infrastruktur pasif telekomunikasi yang ditujukan untuk seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati se Indonesia.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Gubernur dan Bupati/Walikota diwilayah Sumatera Bagian Barat yang terdiri dari 10 Provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau (Kepri), Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung (Babel).


“Kegiatan ini sangat positif dan bermanfaat untuk masyarakat terutama dalam meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat luas,” ujar Firdaus di Aula Grands I Hotel kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (16/05/2019).


Menteri Kominfo Rudiantara, melalui Direktur Pengembangan Pitalebar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI, Benyamin Sura, menjelaskan, bahwa lahirnya layanan darurat call centre 112, merupakan salah satu konsep dasar dari Kemenkominfo RI, untuk memberikan pelayanan darurat kepada publik.


“Kedepan bukan hanya call centre saja, namun kita juga akan membuat kontak centre. Karena kalau kontak centre ini, bisa juga untuk melayani para pengguna medsos (media sosial),” ujar Benyamin.


Layanan darurat 112 ini, jelas Benyamin sudah digunakan oleh sejumlah negara maju di Dunia, termasuk Amerika Serikat. Dimana nomor tunggal tersebut, bisa digunakan untuk berbagai layanan dalam kondisi darurat.


“Namun setiap negara nomornya berbeda-beda. Jadi dengan nomor tunggal ini, kita bisa memanggil Ambulance, Damkar, tim SAR, Polisi dan layanan publik lainnya,” katanya.


Mengapa musti menggunakan nomor tunggal, imbuh Benyamin, agar seluruh masyarakat bisa dengan mudah untuk mengakses atau menghubungi pihak-pihak terkait, yang melayani kebutuhan publik.


“Biar mudah dihubungi saja, jadi tidak perlu banyak nomor. Bahkan anak kecil pun bisa dengan mudah menghubungi pihak penyedia layanan publik, karena nomornya mudah dihafal,” terangnya.


Kata Benyamin, sudah ada sebanyak 34 Kabupaten/Kota di Indonesia, yang menyediakan layanan darurat call centre 112. Ia berharap dearah-daerah lain di Indonesia, segera menyusul untuk menerapkan layanan tersebut. [dian/mik]