Home Aparatur WALHI: Galian C Illegal di Jalan Geumpang- Pameu Dapat Dipidana

WALHI: Galian C Illegal di Jalan Geumpang- Pameu Dapat Dipidana

1162
0

Banda Aceh, tanohgayo.com- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh memberikan pandangan bahwa Proyek bukaan jalan Geumpang-Pameu Seksi III di kawasan Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah sudah menimbulkan persoalan baru. Hal itu terkait dugaan menggunakan bahan material dari galian C illegal.

Sebelumnya dalam Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah menyebutkan kekhawatiran masyarakat setempat adanya perambahan hutan dan pertambangan illegal.

“Akan tetapi kekhawatiran tersebut dianggap hal yang biasa oleh Pemerintah Aceh sehingga menimbul daya rusak yang mengakibatkan longsor dan erosi dalam kawasan tersebut, selain itu juga kawasan pembangunan jalan Geumpang Pameu merupakan kawasan hutan lindung, seharus perusahaan memiliki izin dalam melakukan galian material kebutuhan pembangunan jalan,” terang Muhammad Nur, SH, Direktur Eksekutif WALHI Aceh dalam siaran pers yang diterima tanohgayo.com, Selasa (6 Juli 2021).

Paparnya lagi, secara aturan hukum Pemerintah Aceh dapat menghentikan kegiatan galian C illegal. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 13a. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Pasal 35 (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pe mberia n Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Secara peraturan perudang-undangan aparat penegak hukum sudah dapat melakukan penindakan terhadap pelaku Galian C Illegal untuk kebutuhan pembangunan jalan Geumpang Pameu, apalagi kegiatan pengambilan Galian C tersebut tidak dilaporkan kepada aparatur di tingkat kecamatan, sedangkan dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) menyebutkan camat juga bagian dari institusi pengelolaan lingkungan hidup terhadap pembangunan jalan tersebut,” demikian Muhammad Nur, SH. (RL/AG)