Banda Aceh, Tanohgayo – Kerumunan warga di lokasi pasar-pasar tradisonal dinilai menjadi salah satu lokasi yang berpotensi menjadi penyebab penyebaran Covid-19.
Beberapa warga di Aceh Besar menyesalkan masih minimnya kesadaran mengunakan masker di lokaksi pasar sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Langkah-langkah antisipasi dilakukan pemerintah kota dan kabupaten di provinsi Aceh, terutama di Kabupaten Aceh Besar.
Kabag Humas Kabupaten Aceh Besar Muhajir mengatakan terkait peningakatan kesadaran warga petugas Pemkab melakukan pendekata persuasif dan promotif.
“Kita turun ke lapangan, melalui petugas Pol PP menyampaikan langsung di pasar-pasar itu medorong kesadaran warga agar taat protokol dengan menggunakan masker. Kita tidak pernah berhenti soal ini,” tegas Muhajir.
Muhajir minta masyarakat ikut membantu petugas guna meningkatkan kesadaran menerapkan prokes terutama di kawasan perdagangan dan pusat pasar tradisional disemua wilayah Aceh Besar.
Kepedulian sesama cegah pandemi, tambah Muhajir tentu dengan melibatkan semua elemen masyarakat.
Warga Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar Rahman (40) mengaku menyaksikan beberapa warga dan pedagang yang berinteraksi di pasar desanya mulai tampak enggan menggunakan masker hari Jumat (23/10).
“Sudah mulai kendur saya lihat, sepertinya kesadaran warga minim, tanpa masker di pasar-pasar besar kecamatan, baik pasar Darul Imarah maupun Lambaro,” jelasnya khawatir.
Rahman minta petugas-petugas pemerintah proaktif agar klaster pandemi Covid-19 tidak terjadi di pasar-pasar yang ramai.
Kekhawatiran merebaknya pandemi di pasar-pasar dalam kota juga disampaikan Erdian , ibu rumah tangga.
“Ada di pasar yang tidak gunakan masker, saya jadi was-was, sering kalau ada petugas Pol PP baru pada maskeran,” tegas Erdi.
Sosialisasi sadar protokol kesehatan (Prokes) cegah pandemi biasanya dilakukan oleh Polisi Pamong Praja di kabupaten kota di provinsi Aceh
Sampai pekan ini, mencapai 2000 pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh seperti dikutip humas.acehprov.go.id telah ditindak sejak operasi yustisi digelar 10 September 2020.
Pelanggaran Protkes itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.Sementara itu, kasus konfirmasi baru Covid-19 di Aceh bertambah lagi sebanyak 90 orang.
Data Satgas Covid-19 Nasional baru-baru ini menempatkan sejumlah kabupaten kota di provinsi Aceh berstatus zona merah, terutama Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Banda Aceh dan Aceh Besar merupakan dua wilayah dengan populasi dan mobilitas warga yang cukup tinggi, selain Banda Aceh sebagai pusat pemerintah, Aceh Besar sendiri merupakan pintu masuk transportasi barang dan penumpang terutama lewat pelabuhan laut Malahayati dan Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Aceh baru-baru ini ditetapkan menjadi salah satu wilayah dari sedikitnya 10 provinsi prioritas dalam mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air. (Agus Rahmad B)