Home Aparatur APK di Aceh Tengah Ditertibkan

APK di Aceh Tengah Ditertibkan

1419
0

Takengon, tanohgayo.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah  serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at (4 Mei 2018) menertibkan sejumlah Alat Praga Kampanye (APK) yang dipasang disejumlah tempat di Kabupaten Aceh Tengah.

“Penertiban itu dilakukan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 216/PL.01.5.-ST/06/KPU/II/2018  tanggal 26 Februari 2018 Perihal Kampanye pada pemilihan Umum Tahun 2019 dan Surat Bawaslu Aceh nomor 022/K.AC/PM.00.02/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 perihal Instruksi Penertiban Alat Praga Kampanye Partai Politik Peserta Pamilu Tahun 2019,” dijelaskan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah Marwansyah S, Hi.

Lebih rinci  dijelaskan Marwan, APK yang ditertibkan tersebut pemasangannya diluar tahapan yang telah ditentukan dan bukan pada tempat yang dibenarkan, karena sesuai tahapan, kampanye pemilu tahun 2019  baru dilaksanakan pada bulan September 2018 sampai bulan April 2019. “Partai politik peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis ke KIP dan Panwaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” ungkap Marwan.

Hal senada juga disampaikan Ir. Ivan Astavan Manurung Komisioner KIP Aceh Tengah, ia hanya menambahkan bahwa sebelum penertiban itu dilakukan pihaknya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan dan penghubung partai politik peserta terkait penertiban APK, ia juga menyampaikan bahwa KIP dan Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah pada beberapa kesempatan sudah menyampaikan kepada pimpinanan/penghubung parpol untuk dengan kesadaran sendiri dapat menertibkan APK dimaksud.

Sebelumnya Ketua Panwaslu Aceh Tengah Vendio Ellafdi, SE AK sudah menyurati KIP kabupaten Aceh Tengah  terkait jumlah dan titik APK yang akan ditertibkan. “Dari hasil pengawasan Panwaslu, sudah ada APK yang diteribkan oleh partai politik, tapi ada juga yang tidak mengindahkan himbauan penertiban APK sehingga pihak terkait harus mengambil tindakan. Sebelumnya, Panwaslu juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu penertiban APK,” tutup Vendio. ( Aman Kiswah/AG)