Jakarta – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haytar meminta Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh.
Hal itu seperti seperti disampaikan oleh Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M. Nasir Syamaun, MPA, Sabtu 30 Oktober 2021 di Banda Aceh. Keterangan yang disampaikan oleh M. Nasir merupakan hasil pertemuan antara Wali Nanggroe bersama delegasi Komisi I DPRA dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Dr. Sofyan A Djalil, SH, MA, MALD, di Jakarta 28 Oktober kemarin.
Pertemuan tersebut dalam rangka agenda finalisasi penyempurnaan Qanun Pertanahan Aceh sesuai dengan UUPA dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 Tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
“Agar dapat dipenuhi kewenangan-kewenangan yang telah diberikan kepada Pemerintah Aceh, khususnya tentang pertanahan,” kata Wali Nanggroe dalam pertemuan tersebut.
Pada pertemuan itu Wali Nanggroe didampingi Ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus beserta anggota, dan Staf Khusus DR. M. Raviq. Sementara Menteri Sofyan Djalil didampingi oleh Sekjen Menteri ATR Ir. Himawan Arief Sugoto, M.T
Kepada Menteri ATR, Wali Nanggroe juga menyampaikan bahwa, pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan Komisi II DPR RI pada 25 September 2019 lalu, yang membahas hal serupa yaitu tindak lanjut Perpres Nomor 23 Tahun 2015. Pertemuan yang kala itu berlangsung di Gedung Parlemen di Senayan ikut dihadiri oleh Sekjen ATR dan Dirjen Otda serta dari Pemerintah Aceh.
“Kita minta agar dipercepat finalisasi Qanun Pertanahan ini,” kata Wali Nanggroe.
Hal senada juga disampaikan oleh Tgk. Muhammad Yunus. Ia meminta kepada Menteri ATR untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Sofyan Djalil yang beranggotakan Kementeria Keuangan, Kementerian Kehutanan, dan DPRA untuk mencari mekanisme-mekanisme penyelesaian permasalan dari implementasi Perpres Nomor 23 Tahun 2015.
Pada pertemuan itu Wali Nanggroe juga menyerahkan dokumen terkait permasalahan perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.[]