Home Aparatur Bupati Aceh Tengah Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020

Bupati Aceh Tengah Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020

834
0

Takengon, Tanohgayo.com- Bupati Aceh Tengah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah tahun 2020, dalam sidang paripurna di DPRK Aceh Tengah, 31 Maret 2021.

Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah anggaran berakhir.

Penyampaian   LKPJ tahun 2020 pada sidang paripurna merupakan progres report atas pelaksanaan urusan pemerintahan selama kurun waktu tahun 2020 lalu, juga sebagai pemenuhan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan DPRK Aceh Tengah atas upaya bersama dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah yang telah dituangkan dalam APBK Aceh Tengah tahun 2020.

Di tahun 2020 pandemi covid-19 menghampiri Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Aceh Tengah, sampai dengan 30 Maret total konfirmasi (positif) berjumlah 211 orang, meninggal 5 orang, sedang dirawat 2 orang, serta 204 orang dinyatakan sembuh. proses vaksinasi juga telah dilakukan dengan jumlah 3.463 orang tervaksin dosis I dan 2.335 orang tervaksin dosis II

Penggunaan anggaran penanganan covid-19 pada tahun 2020 berjumlah Rp. 31.918.022.710 (Tiga Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Rupiah). Untuk penyelenggaraannya telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp. 28.513.635.198 (Dua Puluh Delapan Milyar  Lima Ratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) yaitu untuk kebutuhan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, serta penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial.

Hampir semua sektor terdampak karena pandemi covid-19 sehingga mengakibatkan banyak capaian-capaian tidak sesuai dengan target awal yang telah ditetapkan, tetapi dalam implementasinya berjalan maksimal dengan pelaksanaan berbagai urusan wajib maupun urusan pilihan yang menjadi kewenangan Kabupaten Aceh Tengah. Hal ini terdapat 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, dan 7 urusan pilihan serta 6 urusan fungsi penunjang yang menjadi kewenangan Kabupaten Aceh Tengah yaitu sebagai berikut (unaudited):

Urusan wajib pelayanan dasar:

  1. Urusan Pendidikan

Penyelenggaraan urusan pendidikan dialokasikan anggaran  senilai Rp.300.987.337.327 (Tiga Ratus Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp. 293.408.929.428 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) atau 99,48%.

  1. Urusan Kesehatan

Penyelenggaraan urusan kesehatan dialokasikan anggaran senilai Rp. 300.242.061.905 (Tiga Ratus Milyar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.302.906.159.932 (Tiga Ratus Dua Milayar Sembilan Ratus Enam Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) atau 100,89%. kelebihan dikarenakan adanya bantuan dari pemerintah  pusat untuk pengadaan sarana dan prasarana pada RSUD Datu Beru Takengon.

  1. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan

Penyelenggaraan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dialokasikan anggaran senilai Rp.108.606.598.277 (Seratus Delapan Milyar Enam Ratus Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.104.192.151.404 (Seratus Empat Milyar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Rupiah) Atau 95,94%.

  1. Urusan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukimam

Penyelenggaraan urusan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman dialokasikan anggaran senilai Rp.35.204.586.432 (Tiga Puluh Lima Milyar Dua Ratus Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.34.589.341.072 (Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah) atau 98,25%.

  1. Urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

Penyelenggaraan urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat dialokasikan anggaran senilai Rp.12.604.930.415 (Dua Belas Milyar Enam Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.12.317.005.729 (Dua Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) atau 97,72%.

  1. Urusan Sosial

Penyelenggaraan urusan sosial dialokasikan anggaran senilai Rp.12.818.264.187 (Dua Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.12.066.697.159 (Dua Belas Milyar Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) atau 94,14%.

Urusan wajib bukan pelayanan dasar:

  1. Urusan Tenaga Kerja

Penyelenggaraan urusan tenaga kerja dialokasikan anggaran senilai Rp.2.833.877.793 (Dua Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus   Sembilan   Puluh   Tiga   Rupiah).   untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp. 2.651.836.950 (Dua Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) atau 93,58%.

  1. Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dialokasikan anggaran senilai Rp.345.000.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp. 340.945.700 (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah) atau 98,82%.

  1. Urusan pangan

Penyelenggaraan urusan pangan dialokasikan anggaran senilai Rp.4.981.659.819 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan belas rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.4.911.473.461 (empat milyar sembilan ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh satu rupiah) atau 98,59%.

  1. Urusan Pertanahan

Penyelenggaraan urusan pertanahan dialokasikan anggaran senilai Rp.14.484.075.196 (Empat Belas Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.13.393.143.795 (tiga belas milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) atau 92,47%.

  1. Urusan Lingkungan Hidup

Penyelenggaraan urusan lingkungan hidup dialokasikan anggaran senilai Rp.12.235.560.961 (Dua Belas Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.12.095.880.450 (Dua Belas Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) atau 98,86%.

  1. Urusan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil

Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan capil dialokasikan anggaran senilai Rp.5.261.155.596 (Lima Milyar Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.5.209.686.545 (Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) atau 99,02%.

  1. Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat dan kampung dialokasikan anggaran senilai Rp.4.935.779.503 (Empat Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.4.802.109.421 (Empat Milyar Delapan Ratus Dua Juta Seratus Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) atau 97,29%.

  1. Urusan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dialokasikan anggaran senilai Rp.10.374.969.424 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.10.283.910.126 (Sepuluh Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Seratus Dua Puluh Enam Rupiah) atau 99,12%.

  1. Urusan Perhubungan

Penyelenggaraan urusan perhubungan dialokasikan anggaran senilai Rp.6.123.765.684 (Enam Milyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.5.663.411.872 (Lima Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) atau 92,48%.

  1. Urusan Komunikasi Dan Informatika

Penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika dialokasikan anggaran senilai Rp.8.375.372.278 (Delapan Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.8.261.516.769 (Delapan Milyar Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) atau 98,64%.

  1. Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Penyelenggaraan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah dialokasikan anggaran senilai Rp. 260.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.230.349.649 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) atau 88,60%.

  1. Urusan Penanaman Modal

Penyelenggaraan urusan penanaman modal dialokasikan anggaran senilai Rp.4.314.249.920 (Empat Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.4.264.912.481 (Empat Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) atau 98,86%.

  1. Urusan Kepemudaan dan Olahraga

Penyelenggaraan urusan kepemudaan dan olahraga dialokasikan anggaran senilai Rp.1.625.860.100 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Rupiah).  Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.1.583.819.800 (Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) atau 97,41%.

  1. Urusan Statistik

Penyelenggaraan urusan statistik dialokasikan anggaran senilai Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.199.388.800  (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) atau 99,69%.

  1. Urusan Persandian

Penyelenggaraan urusan persandian dialokasikan anggaran senilai Rp.65.750.000 (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.43.453.000 (Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) atau 66,09%.

  1. Urusan Kebudayaan

Penyelenggaraan urusan kebudayaan dialokasikan anggaran senilai Rp.2.941.374.125 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.2.875.718.394 (Dua Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) atau 97,77%.

  1. Urusan Perpustakaan

Penyelenggaraan urusan perpustakaan dialokasikan anggaran senilai Rp.4.780.292.595 (Empat Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.4.639.865.714 (Empat Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah) atau 97,06%.

  1. Urusan Kearsipan

Penyelenggaraan urusan kearsipan dialokasikan anggaran senilai Rp.251.485.000 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.247.607.342 (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) atau 98,46%.

Pemkab Aceh Tengah juga pada tahun 2020, menyelenggarakan 7 urusan pilihan dan 6 urusan pemerintahan fungsi penunjang.

Urusan Pilihan:

  1. Urusan Kelautan Dan Perikanan

Penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan dialokasikan anggaran senilai Rp.6.368.370.194 (Enam Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.6.229.670.547 (Enam Milyar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) atau 97,82%.

  1. Urusan Pariwisata

Penyelenggaraan urusan pariwisata dialokasikan anggaran senilai Rp.11.791.612.111 (Sebelas Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Seratus Sebelas Rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.11.499.236.871 (Sebelas Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) atau 97,52%.

  1. Urusan Pertanian

Penyelenggaraan urusan pertanian dialokasikan anggaran senilai Rp.27.058.716.303 (Dua Puluh Tujuh Milyar Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.25.622.524.252 (Dua Puluh Lima Milyar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) atau 94,69%.

  1. Urusan energi dan sumberdaya mineral

Penyelenggaraan urusan energi dan sumberdaya mineral dialokasikan anggaran senilai Rp.145.000.000 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.126.552.347 (Seratus   Dua   Puluh   Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) atau 87,82%.

  1. Urusan Perdagangan

Penyelenggaraan urusan perdagangan dialokasikan anggaran senilai Rp.7.608.434.796 (Tujuh Milyar Enam Ratus Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.7.242.195.886 (Tujuh Milyar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) atau 95,19%.

  1. Urusan Perindustrian

Penyelenggaraan  urusan perindustrian dialokasikan anggaran senilai Rp.1.626.889.100 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.1.574.772.788 (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) atau 96,80%.

  1. Urusan Transmigrasi

Penyelenggaraan urusan transmigrasi dialokasikan anggaran senilai Rp.3.973.351.631 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.3.925.323.646 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) atau 98,79%.

 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang:

  1. Urusan Administrasi Pemerintahan

Penyelenggaraan urusan administrasi pemerintahan dialokasikan anggaran senilai Rp.98.286.705.389 (Sembilan Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.97.567.004.237 (sembilan puluh tujuh milyar lima ratus enam puluh tujuh juta empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau 99,27%.

  1. Urusan pengawasan

Penyelenggaraan urusan pengawasan dialokasikan anggaran senilai Rp.8.348.088.465 (Delapan Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.7.982.930.967 (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) atau 95,63%.

  1. Urusan Perencanaan

Penyelenggaraan urusan perencanaan dialokasikan anggaran senilai Rp.9.800.680.219 (Sembilan Milyar Delapan Ratus Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).  untuk  menyelenggarakan  urusan ini,    telah    diimplementasikan    melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.9.509.293.088 (Sembilan Milyar Lima Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Delapan Rupiah) atau 97,03%.

  1. Urusan Keuangan

Penyelenggaraan urusan keuangan dialokasikan anggaran senilai Rp.402.223.667.611 (Empat Ratus Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sebelas Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.364.377.289.929 (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) atau 90,59%.

  1. Urusan Kepegawaian

Penyelenggaraan urusan kepegawaian dialokasikan anggaran senilai Rp.8.249.496.476 (Delapan Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah). Untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.7.742.831.495 (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) atau 93,86%.

  1. Urusan Pendidikan Dan Pelatihan

Penyelenggaraan urusan pendidikan dan pelatihan dialokasikan anggaran senilai Rp.2.638.000.000 (Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah). untuk menyelenggarakan urusan ini, telah diimplementasikan  melalui  berbagai  program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.2.561.518.716 (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Belas Rupiah) atau 97,10%.

Disamping urusan wajib dan pilihan, ada juga penyelenggaraan tugas pembantuan. Tugas pembantuan adalah tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu dengan pendanaan yang bersumber dari APBN. pada tahun 2020 Aceh Tengah tidak ada menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat.

LKPJ Bupati Aceh Tengah tahun anggaran 2020 tersebut, dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda- Subhandy Ap. M.Si dihadapan anggota DPRK serta tamu undangan.

Pidato pengantar itu disampaikan sebagai salah satu tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan    dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu tahun 2020 lalu melalui pelaksanaan 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayananan dasar, dan 7 urusan pilihan dan 6 urusan pemerintahan fungsi penunjang yang telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan.

Adapun informasi secara lengkap atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana telah dituangkan lebih detil dalam dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Aceh Tengah tahun 2020, yang telah disampaikan kepada DPRK Aceh Tengah.(WR)