Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, berupaya ikut mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 88/2021 tentang Strategi Nasional (Stranas) Kelanjutusiaan, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah terhadap penduduk lanjut usia (Lansia).
Hal tersebut disampaikan Drs Shabela Abubakar Bupati Aceh Tengah, Di sela-sela kunjungan kerjanya didampingi Sekda Subhandhy, pada kesempatan meresmikan Lembaga Pendidikan Usia Lanjut (PIUL), Binaan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah, di Kapung Jongok Meluem Kecamatan Kebayakan, Senin (30/05/2022).
Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sangat mendukung kegiatan Pendidikan Insan Usia Lanjut (PIUL) ini, guna untuk mengantisipasi kemunduran yang dialami insan lanjut usia baik itu kemunduran pada aspek fisik, mental maupun sosial yang dapat menimbulkan keterbatasan serta kesulitan meningkatkan kualitas bagi para lansia, Apalagi pada saat ini, sudah saatnya para insan lanjut usia menjadi subjek dan bukan hanya sekedar objek dalam jalanya pembangunan.
“Karena kedepannya nanti, jumlah para insan lanjut usia akan semakin banyak, hal ini merupakan potensi besar apabila ditunjang dengan manajemen yang baik dan terarah, sebagai upaya meningkatkan berkesinambungan, apalagi sekarang sudah saatnya para Insan lanjut usia menjadi subjek dan bukan hanya sekedar objek dalam pembangunan”. Jelas Bupati Aceh Tengah
Lebih lanjut Bupati Shabela mengatakan, kiprah dan peran serta PIUL dalam pembangunan memiliki potensi besar khususnya di bidang pelayanan bagi lansia secara manusiawi dan bermartabat sebagai upaya meningkatkan kualitas lansia secara berkesinambungan.
“Kami berharap kegiatan pada hari ini dapat dimanfaatkan dengan baik, sebagai sarana edukasi terutama dalam mengoptimalkan kegiatan positif bagi lansia untuk menciptakan situasi dan kondisi yang memiliki nilai tambah terutama dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah”, Harap Bupati lebih lanjut.
Sebelum menutup Sambutanya, Bupati berpesan, Agar kedepanya PIUL dapat menjadi sarana informasi, koordinasi, serta mitra Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi lembaga sosial lainnya yang bergerak di bidang lanjut usia.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial yang baru saja dilantik dan mengikuti pelaksanaan Pengantar Tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tengah Drs.Ishak, mengucapkan terima kasih dan menyambut baik atas kegiatan yang dilakukan ini dan mengharapkan agar tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mengantisipasi kemunduran yang dialami insan lanjut usia baik aspek fisik, mental maupun sosial yang dapat menimbulkan keterbatasan serta kesulitan meningkatkan kualitas lansia.
”Peningkatan kualitas lansia harus terkoordinir diberbagai tingkatan termasuk di tingkat kecamatan dalam upaya menempatkan lansia sebagai individu yang harus dihargai dan dihormati,” ujarnya Mantan Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Kabupaten Aceh Tengah tersebut.
Untuk informasi PIUL Kapung Jongok Meluem Kecamatan Kebayakan, merupakan lembaga pendidikan non formal yang ditujukan bagi para lansia, dan saat ini menjadi satu-satunya yang terdapat di Kabupaten Aceh Tengah dengan arah pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial yang peduli kepada insan lanjut usia (Lansia) sebagai sasarannya utamanya. (PR/SF)