Takengon, tanohgayo.com-Sidang lanjutan pembahasan Rancangan Qanun (raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun Anggaran 2019 diskor karena ketidakhadiran Bupati Aceh Tengah, Selasa (22 September 2020).
Dijadwalkan, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, mendengarkan laporan tim pansus. “Apa yang akan disampaikan tim pansus terkait kinerja bupati, maka diharapkan kehadiran bupati tanpa diwakilkan, jika tidak hadir, maka sebaiknya rapat diskor,” kata Salman.
Ketidakhadiran bupati menurut Plt. Sekda Aceh Tengah, Arslan Abd. Wahab dalam rapat tersebut, ketidakhadiran Bupati Shabela karena sudah dijadwalkan mengikuti video conference (vidcon) tentang laporan keuangan daerah dan dilanjutkan dengan pembukaan TMMD.
Dengan itu rapat diskor hingga diselaraskan dengan jadwal Bupati Aceh Tengah. “Setelah mendengarkan saran pendapat anggota dewan, sidang diskor hingga hari Rabu (23 September 2020) pukul 10.00 WIB,” kata Arwin Mega sambil mengetok palu sidang.
Sidang pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tengah baru dijadwalkan kembali setelah pihak eksekutif menyerahkan LKPJ Bupati Aceh Tengah tahun anggran 2019 pada tanggal 28 Juli 2020. (WR)