Home Aparatur Curanmor Sudah Meresahkan, Polres Aceh Tengah Komit Pengungkapan Tindak Pidana

Curanmor Sudah Meresahkan, Polres Aceh Tengah Komit Pengungkapan Tindak Pidana

664
0

Takengon, tanohgayo.com- Polres Aceh Tengah berhasil amankan sembilan tersangka pencurian kendaraan roda dua (curanmor) dengan delapan unit sepeda motor barang bukti selama Operasi Sikat Seulawah. Hal itu diungkap Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (23 Juni 2021).

Operasi Sikat Seulawah yang dilaksanakan Polda Aceh di beberapa wilayah (tidak semua Aceh), tapi beberapa wilayah kepolisian sejak 29 Mei hingga 17 Juni 2021.

Jelas Mahmun, saat ini  terjadi peningkatan kriminalitas pencurian sepeda motor. “Sembilan tersangka kita tangkap, tujuh yang kita proses, satu dilimpahkan ke Polres Bireun, karena melakukan tindak pidana di Bireun juga, satunya lagi masih anak di bawah umur,” terang Sandy.

Modus pelaku curanmor dengan menggunakan alat kunci T, merusak bagian kunci setang sepeda motor .

Kapolres menyatakan komit terhadap pengungkapan semua tindak pidana. Namun, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap curanmor. Bagi pemilik kendaraan untuk lebih meningkatkan kehati-hatian dengan menggunakan kunci ganda, maupun kunci roda. Tidak sembarangan memarkirkan kendaraan dan lalai meninggalkan kunci di sepeda motor.

Ungkap Kapolres, modus pelaku diawali dengan patroli, dimana ada pengguna yang lalai, akan diincar untuk melakukan aksi. Warga yang kehilangan kendaraan dapat melaporkan untuk membuat laporan polisi dan penyidik akan melakukan penyelidikan.

“Polres tetap suport dan mendukung Aceh Tengah tetap kondusif dari aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Pencurian motor sangat meresahkan. Polres akan melakukan pengungkapan semaksimal mungkin,” kata Mahmun Sandy.

Sembilan terduga pelaku adalah IS (33 tahun) warga Kebayakan, AH (29 tahun) warga Kecamatan Permata Bener Meriah, MH (32 tahun) warga Paya Bakong, Aceh Utara, NR (32 tahun) warga Rimbo Bujang, Provinsi Jambi, AR (22 tahun), warga Karang Baru, Aceh Tamiang. RP (24 tahun) warga Seruway, Aceh Tamiang, HW (39 tahun) warga Silihnara, MN (46 tahun) warga Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara, dan AM (14 tahun) warga Pegasing, Aceh Tengah.

Pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHPidana diancam sembilan tahun kurungan. Terhadap pelaku anak di bawah umur dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak ancaman empat tahun enam bulan penjara. (wyra)