Home Aparatur Di Tengah Pandemi, Aceh Sahkan Qanun Pendidikan Kebencanaan

Di Tengah Pandemi, Aceh Sahkan Qanun Pendidikan Kebencanaan

753
0
Pasca tsunami 2004 silam, Indonesia mendirikan monumen ucapan terima kasih atas sumbangsih dan solidaritas kemanusiaan dunia untuk Aceh, di Blang Padang Banda Aceh/Foto Agus RB

Banda Aceh, Tanohgayo.com – Dengan disahkannya Qanun Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan , maka Aceh berpeluang menjadi referensi sekaligus berkontribusi dalam penyusunan payung hukum terkait kurikulum pendidikan kebencanaan nasional.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi Pendidikan DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal di Jakarta, melalui saluran ponsel kepada Tanohgayo.com Kamis (31/12).

“Ini langkah maju dan cukup konkrit , merefleksikan kinerja pemerintah dan parlemen Aceh atas lahirnya Qanun ini, sekaligus peluang besar bagi Aceh sebagai model dan referensi untuk melahirkan payung hukum serupa terkait pendidikan kebencanaan secara nasional,”ungkap Illiza.

Ia berharap lahirnya Qanun tersebut segera bisa diimplementasikan dengan baik apalagi Indonesia dan dunia tengah menghadapi banyak bencana.

“Bencana bukan saja bencana alam namun juga non alam seperti pandemi saat ini, kemudian dengan adanya payung hukum ini ke depan tentu sudah ada langkah-langkah yang ditempuh dengan menyiapkan infrastruktur, peralatan yang dibutuhkan agar dapat ditindaklanjuti di masyarakat,”pungkas Illiza.

Sebagai Wali Kota Banda Aceh priode 2014-2017 Illiza Sa’aduddin Djamal bergabung dalam Perhipunan Wali Kota Sedunia/Asia Pasifik sering menjadi panelis kunci guna memberi masukan dan berbagi pengalaman dalam berbagai KTT dunia terkait penanganan pascabencana.

Paripurna DPR Aceh

Sebelumnya, Komisi V DPR Aceh telah menyelesaikan Penyusunan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan dan telah disampaikan pada Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk disahkan, Rabu (30/12).

Ketua Komisi V M Rizal Falevi Kirani menyebutkan, Rancangan Qanun tersebut mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran dan pembelajaran berbasis program dan latihan rutin di satuan pendidikan.

Selain itu, kata dia juga diatur juga mengenai materi pendidikan kebencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jenjang pendidikan.

Dalam Pendapat Akhir Gubernur pada Penutupan Masa Persidangan DPRA Tahun 2020 Dalam Rangka Persetujuan 8 (Delapan) Rancangan Qanun Aceh Menanggapi penyampaian pendapat pembahas dan pendapat akhir fraksi DPR Aceh terhadap kedelapan Rancangan Qanun Aceh, yang disampaikan oleh Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Pansus DPR Aceh, Badan Legislasi DPR Aceh serta fraksi – fraksi DPR Aceh.

Rizal Falevi Kirani mengaharapkan Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya serta qanun itu dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait.

Inisiasi Kurikulum Pendidikan Nasional

Pada awal 2019, saat priode pertama Presiden Joko Widodo memimpin, Ia pernah meminta kementerian serta lembaga terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana.

“Saya minta edukasi lebih baik, konsisten dan lebih dini bisa masuk ke dalam muatan sistem pendidikan kita,” ujar Presiden Jokowi dikutip kompas.com.

Jokowi optimistis jika muatan edukasi dan mitigasi bencana masuk dalam materi pendidikan di sekolah, Indonesia akan jauh lebih siap dalam menghadapi bencana alam.

Sejak bencana tsunami 2004 silam yang menimbulkan ratusan ribu korban, beberapa bencana alam di tanah air kemudian dilaporkan telah terjadi antara lain gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan gempa bumi disertai tsunami di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong, Sulawesi Selatan serta gempa bumi Pidie Jaya Aceh 2016 silam.

#PakaiMasker #JagaJarak #CuciTanganPakaiSabun adalah perilaku kunci minimalkan risiko tertular COVID-19. Disiplinkan diri, ingatkan orang lain. covid19.go.id