Banda Aceh – Pansus Lembaga Wali Nanggroe DPRA saat ini sedang menyusun draft perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe. Untuk itu, pada Senin 21 Juni 2021, Pansus DPRA melakukan pertemuan perdana dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haytar.
Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe Aceh, M. Nasir Syamaun mengatakan, Ada beberapa poin masukan yang disampaikan oleh Pansus DPRA kepada Wali Nanggroe. Masukan revisi Qanun Wali Nanggroe juga disampaikan oleh Staf khusus dan Katibul Wali Nanggroe.
Menanggapi usulan revisi baik dari DPRA dan Staf Khusus, Wali Nanggroe menyampaikan, Lembaga Wali Nanggroe bukanlah milik individu atau kelompok, melainkan milik bangsa Aceh. Poin-poin dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe yang hendak diubah harus dibicarakan dan diperjuangkan secara bersama-sama sehingga sesuai dengan keinginan masyarakat Aceh.
“Lembaga ini bersifat independent. Jika apa yang diharapkan dapat berjalan dengan baik, hal itu akan sangat membantu Pemerintah Aceh dalam menjalankan tugasnya,” kata Wali Nanggroe dalam pertemuan itu.
Ia didamping Staf Khusus Teuku Kamaruzzaman dan DR. M. Raviq, serta Katibul Wali Nanggroe Azwardi, AP, M.Si, dan Kasubag Humas M. Nasir Syamaun.
Tgk. Malik Mahmud menjelaskan, berbicara Wali Nanggroe dan perangkat-perangkatnya adalah berbicara lembaga. Siapapun yang menjadi Wali Nanggroe harus bisa menjadi payung bagi bangsa Aceh. Oleh karena itu harus diperkuat dengan aturan-aturan yang rinci, sehingga fungsi dan kewenangan dapat dilaksanakan sesuai harapan bangsa Aceh.
Pansus Lembaga Wali Nanggroe DPRA terdiri dari, Ketua Mawardi, Wakil Ketua Saiful Bahri, Sekretaris Nurdiansyah Alasta, dan anggota yaitu Anwar, Iskandar Usman Al Farlaky, Sulaiman, Noraidah Nita, T.R Keumangan, Ilham Akbar, H. Asbi Amin, H. Jauhari Amin, H. Amiruddin Idris, Fakhrurrazi H. Cut, Sofyan Puteh, Tgk. Haidar, Tgk. H. Irawan Abdullah, dan Tgk. H. Syarifuddin Ridwan.[]