Home Aceh Tengah DPRK Aceh Tengah Lakukan Inspeksi ke Hotel Bintang Tiga

DPRK Aceh Tengah Lakukan Inspeksi ke Hotel Bintang Tiga

652
0

Takengon, tanohgayo.com– DPRK Aceh Tengah melalui Komisi C melakukan inspeksi ke Hotel Parkside Petro Gayo, di Jalan Lintang Takengon, terkait IMB dan persyaratan lain sesuai ketentuan.

Ketua Komisi C DPRK Aceh Tengah Muchsin Hasan, mengatakan inspeksi itu adalah rangkaian kerja dari Komisi C, sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat di kabupaten berhawa sejuk itu.

Salah satu laporan yang diterima DPRK Aceh Tengah terkait izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. DPRK  mengecek langsung tentang IMB, namun secara administrasi hotel yang baru beroperasi itu tidak menyalahi aturan. Namun perlu kajian terhadap dokumen yang sudah diserahkan dan dilakukan peninjauan lapangan.

“Hingga hari ini belum ada temuan, namun nanti akan kita lihat, kami perlu tim teknis untuk mengkaji itu, apakah sudah sesuai data yang disampaikan dengan fakta di lapangan,” terang Muchsin.

Inspeksi tersebut untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, seperti bencana gempa bumi, sehingga membuat wisatawan domestik maupun international merasa nyaman saat berkunjung ke Aceh Tengah sebagai destinasi wisata.

Dalam kunjungan tersebut, DPRK mendapat informasi bahwa managemen hotel telah menerima tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen. Namun akan kembali menelusuri ke dinas tenaga kerja, apakah informasi tersebut benar adanya.

“Kami akan telusuri dengan mengecek KTP dan kartu keluarganya, apakah benar memang tinggal di Aceh Tengah atau tidak, ini adalah komitmen kita. Kita berupaya memberdayakan tenaga kerja lokal, tidak harus 100 persen, minimal 70 persen,” terang Muchsin yang juga menjabat Ketua DPD II Golkar Aceh Tengah tersebut.

Kehadiran Parkside Gayo Petro Hotel akan mendorong wisatawan manca negara maupun domestik untuk hadir ke Aceh Tengah, tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama sektor pariwisata.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan (DPMP) Alaidinsyah, mengatakan tinjauan anggota dewan bukan hanya ke salah satu hotel. Namun untuk melihat langsung proses perizinan beberapa hotel yang sudah diterbitkan.

“Apakah pelaku usaha sudah memenuhi kriteria sesuai izin yang diterbitkan atau tidak. Bukan sidak, melainkan koordinasi dengan dinas teknis. Dinas teknis dengan pelaku usaha melihat izin yang diterbitkan apakah sesuai dengan peruntukannya, lantaran dikhawatirkan izin yang disalahgunakan, misalnya Hotel Parkside ini sudah lantai enam, terjadi bencana efeknya tidak bagus, makanya pihak dewan ke lapangan,” katanya.

Jelas Alaidinsyah, sebelumnya pihak perusahaan memohon izin bangunan hotel lima tingkat. Seiring waktu berjalan, sesuai hitungan teknis yang diminta, dan tim teknis pemerintah daerah meninjau ulang dari lima lantai ke enam lantai sesuai permintaan.

“Setelah ditinjau, layak diterbitkan untuk enam lantai dengan beberapa catatan dan harus ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, seperti lahan parkir harus ditambah, IPAL nya harus sesuai, setelah itu yang paling mendasar harus ada rekomendasi dukungan dari konsultan perencana,” terang pria yang kerap disapa Ampun itu.

Selanjutnya kata dia, pihak konsultan perencana membuat pernyataan bahwa lantai lima itu bisa menampung beban dari lantai enam, pernyataan tersebut sudah dilengkapi.

Khairul Ahadian salah satu anggota Komisi C, meminta pihak hotel untuk memperbaiki IPAL yang berada di belakang bagunan hotel. Limbah hotel harus dipastikan tidak merugikan lingkungan dan warga sekitar terlebih bak penampungan yang ada bisa saja terjadi penguapan air karena air hujan. “Jangan nanti kolam pembuangan ini meluap karena air hujan, sehingga limbahya keluar. Enam bulan sejak hotel beroparasi IPAL nya aja diuji kembali,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Anggota DPRK Aceh Tengah, Muchsin Hasan, Khairul Ahadian, Ilhamuddin, Salman, Abadi Ayus, Eka dan Susilawati, Kepala Dinas Perizinan, Bapeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pariwisata.  (WR)