Home Aparatur DPRK Aceh Tengah Menerima LKPJ Bupati Aceh Tengah Tahun 2020

DPRK Aceh Tengah Menerima LKPJ Bupati Aceh Tengah Tahun 2020

386
0

Takengon, tanohgayo.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun 2020, dalam rapat paripurna, Rabu (19 Mei 2021), dengan beberapa rekomendasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, dihadiri hampir seluruh anggota DPRK, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag dan Camat di Aula Gedung DPRK Aceh Tengah.

Arwin Mega mengharapkan agar semua rekomendasi yang telah disampaikan dapat diselenggarakan dengan cermat dan serius sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diwujudkan. Rekomendasi diberikan sebagai perbaikan kinerja Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dimasa yang akan datang.

Bupati Aceh Tengah dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Arslan A. Wahab, mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada segenap anggota DPRK Aceh Tengah yang telah bekerja keras mencermati LKPJ meski dengan kesibukan dan keterbatasan akibat pandemi covid-19, aktifitas penting dan strategis dalam perjalanan pemerintahan tetap dilakukan dengan baik.

“Semua point-point yang tertuang dalam rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti agar membawa perubahan yang positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tengah dan juga sebagai bahan penyusunan kebijakan kedepan yang lebih baik,” jelas Arslan.

Di tempat terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Ariansyah menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, penyusunan dan penyampaian LKPJ kepada DPRK merupakan bagian dari kewajiban konstitusional tahunan setiap kepala daerah.

Sehingga pembahasan LKPJ oleh DPRK diharapkan dapat memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dalam perencanaan baik itu di tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.

Sebelumnya, Bupati Aceh Tengah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah tahun 2020, dalam sidang paripurna di DPRK Aceh Tengah, 31 Maret 2021.

Disampaikan, bahwa penggunaan anggaran penanganan covid-19 pada tahun 2020, diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp. 28.513.635.198.

Urusan Wajib Pelayanan Dasar:

  1. Urusan Pendidikan: Telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp. 293.408.929.428 atau 99,48%.
  2. Urusan Kesehatan: Telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.302.906.159.932 atau 100,89%. Kelebihan dikarenakan adanya bantuan dari pemerintah  pusat untuk pengadaan sarana dan prasarana pada RSUD Datu Beru Takengon.
  3. UrusanPekerjaan Umum dan Penataan: Diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan dengan realisasi anggaran senilai Rp.104.192.151.404 atau 95,94%.
  4. Urusan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukimam: Realisasi anggaran senilai Rp.34.589.341.072 atau 98,25%.
  5. Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta PerlindunganMasyarakat: Realisasi anggaran senilai Rp.12.317.005.729 atau 97,72%.
  6. Urusan Sosial: Realisasi anggaran senilai Rp.12.066.697.159 atau 94,14%.

Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar:

  1. Urusan Tenaga Kerja: Realisasi anggaran senilai Rp. 2.651.836.950 atau 93,58%.
  2. Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak: Realisasi anggaran senilai Rp. 340.945.700 atau 98,82%.
  3. Urusan Pangan: Realisasi anggaran senilai Rp.4.911.473.461 atau 98,59%.
  4. UrusanPertanahan: Realisasi anggaran senilai Rp.13.393.143.795 atau 92,47%.
  5. Urusan Lingkungan Hidup: Realisasi anggaran senilai Rp.12.095.880.450 atau 98,86%.
  6. Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil: Realisasi anggaran senilai Rp.5.209.686.545 atau 99,02%.
  7. Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa: Realisasi anggaran senilai Rp.4.802.109.421 atau 97,29%.
  8. Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Realisasi anggaran senilai Rp.10.283.910.126 atau 99,12%.
  9. Urusan Perhubungan: Realisasi anggaran senilai Rp.5.663.411.872 atau 92,48%.
  10. Urusan Komunikasi dan Informatika: Realisasi anggaran senilai Rp.8.261.516.769 atau 98,64%.
  11. Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah : Realisasi anggaran senilai Rp.230.349.649 atau 88,60%.
  12. Urusan Penanaman Modal: Realisasi anggaran senilai Rp.4.264.912.481 atau 98,86%.
  13. Urusan Kepemudaan dan Olahraga: Realisasi anggaran senilai Rp.1.583.819.800 atau 97,41%.
  14. Urusan Statistik: Realisasi anggaran senilai Rp.199.388.800 atau 99,69%.
  15. Urusan Persandian: Realisasi anggaran senilai Rp.43.453.000 atau 66,09%.
  16. Urusan Kebudayaan: Realisasi anggaran senilai Rp.2.875.718.394 atau 97,77%.
  17. Urusan Perpustakaan: Realisasi anggaran senilai Rp.4.639.865.714 atau 97,06%.
  18. Urusan Kearsipan: Realisasi anggaran senilai Rp.247.607.342 atau 98,46%.

Pemkab Aceh Tengah juga pada tahun 2020, menyelenggarakan 7 urusan pilihan dan 6 urusan pemerintahan fungsi penunjang.

Urusan Pilihan:

  1. Urusan Kelautan dan Perikanan: Realisasi anggaran senilai Rp.6.229.670.547 atau 97,82%.
  2. Urusan Pariwisata: Realisasi anggaran senilai Rp.11.499.236.871 atau 97,52%.
  3. Urusan Pertanian: Realisasi anggaran senilai Rp.25.622.524.252 atau 94,69%.
  4. Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral: Realisasi anggaran senilai Rp.126.552.347 atau 87,82%.
  5. Urusan Perdagangan: Realisasi anggaran senilai Rp.7.242.195.886 atau 95,19%.
  6. Urusan Perindustrian: Realisasi anggaran senilai Rp.1.574.772.788 atau 96,80%.
  7. Urusan Transmigrasi: Realisasi anggaran senilai Rp.3.925.323.646 atau 98,79%.

 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang:

  1. Urusan Administrasi Pemerintahan: Realisasi anggaran senilai Rp.97.567.004.237 atau 99,27%.
  2. Urusan Pengawasan: Realisasi anggaran senilai Rp.7.982.930.967 atau 95,63%.
  3. Urusan Perencanaan: Realisasi anggaran senilai Rp.9.509.293.088 atau 97,03%.
  4. Urusan Keuangan: Realisasi anggaran senilai Rp.364.377.289.929 atau 90,59%.
  5. Urusan Kepegawaian: Realisasi anggaran senilai Rp.7.742.831.495 atau 93,86%.
  6. Urusan Pendidikan dan Pelatihan: Realisasi anggaran senilai Rp.2.561.518.716 atau 97,10%.

Disamping urusan wajib dan pilihan, ada juga penyelenggaraan tugas pembantuan. Tugas pembantuan adalah tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu dengan pendanaan yang bersumber dari APBN. pada tahun 2020 Aceh Tengah tidak ada menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat.(Redaksi)