Home Aparatur DPRK Aceh Tengah Tetapkan 18 Prolegda tahun 2021

DPRK Aceh Tengah Tetapkan 18 Prolegda tahun 2021

744
0

Takengon, tanohgayo.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menetapkan 18 rancangan qanun dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Legislasi Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021, Kamis (01 April 2021).

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 188.4/1 /DPRK/2021 Tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Aceh Tengah Prioritas Tahun 2021.

“Bahwa DPRK Aceh Tengah mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang diwujudkan dalam bentuk fungsi legislatif,” kata Arwin mega Ketua DPRK saat memimpin sidang.

Apabila dalam tahun berjalan masih terdapat rancangan qanun yang penting dan mendesak untuk dibahas, maka selain Program Legislasi Daerah Kabupaten Aceh Tengah Prioritas Tahun 2021 yang telah ditetapkan dapat dilakukan pembahasan dengan menganut azas kumulatif terbuka.

Program Legislasi Daerah Kabupaten Aceh Tengah Prioritas tahun 2021 yang berisi 18 (delapan belas) prioritas qanun;1) Raqan tentang Pemerintahan Kampung (Perubahan) materi pokok tentang Kedudukan, Fungsi Pembiayaan, Organisasi dan Perangkat Pemerintah Kampung Pengusul DPMK. 2) Raqan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah (Perubahan) tentang Perubahan jumlah dan Kriteria Tenaga Komisioner Majelis Pendidikan Daerah. 3) Raqan Pajak Daerah (Perubahan), Perubahan Qanun Nomor 3 Tahun 2010 Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah. 4) Rencana Detail Tata Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Takengon (Baru), Tentang Penataan Ruang pengusul Bappeda. 5) Adat Istiadat Gayo (Baru) Prosesi Adat Istiadat Gayo. 6) Raqan Pengelolaan, Perlindungan Pengelolaan, Perlindungan dan Penguatan Petani Kopi (Baru).

Enam Raqan tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam prolegda tahun 2020 namun belum dapat diselesaikan pembahasannya.

7) Raqan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah (Baru). 8) Raqan Pengelolaan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah (Perubahan). 9) Raqan Hukum Adat Gayo (Perubahan) Tentang Munikni Reje. 10) Raqan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Gayo (Baru). 11) Raqan Mekanisme Pembahasan Anggaran Pendapat Dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah (Baru). 12) Raqan Hutan Adat (Baru) Tentang Perlindungan Masyarakat Terhadap Pengelolaan Hutan Adat. 13) Raqan Masyarakat Adat (baru) menyikapi tentang pengaturan Uten bertene terpancang. 14) Raqan Kabupaten Layak Anak  (KLA) (baru) tentang program KLA.

Disparpora Aceh Tengah tahun ini mengusulan empat raqan untuk dibahas serta ditetapkan; 15) Raqan Bidang Olahraga (Baru) tentang Pembangunan Keolahragaan di Kabupaten Aceh Tengah. 16) Raqan Bidang Kepemudaan (Baru) tentang Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda. 17) Bidang Distinasi Wisata (Baru) penyelenggaraan kepariwisataan. 18) Bidang Usaha Pariwisata (Baru) pengembangan jasa usaha pariwisata, promosi dan informasi Kabupaten Aceh Tengah. (AG)