Home Aceh Tengah DPRK Selesai Bahas Perubahan Raqan Pemerintahan Kampung, Apdesi Sesal tak Dilibatkan

DPRK Selesai Bahas Perubahan Raqan Pemerintahan Kampung, Apdesi Sesal tak Dilibatkan

481
0

Takengon, tanohgayo.com – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Tengah mempertanyakan progres pembahasan revisi qanun Nomor 4 tahun 2011, tentang Pemerintahan Kampung. Pertanyaan tersebut dilontarkan Misriadi di ruang sidang DPRK setempat, Kamis (27 Mei 2021).

Apdesi menyayangkan, selama proses pembahasan qanun tidak dilibatkan. qanun tersebut seharusnya dilakukan uji public, membuat naskah akademik agar tidak selalu dirubah sesuai kehendak siapapun.

Salah satu point yang mendapat sorotan adalah perubahan nama Reje menjadi kepala kampung. Dimana dalam tatatan masyarakat Gayo, Reje tidak hanya berfungsi sebagai administrator pemerintahan kampung namun menjalan kan fungsi adat.

“Penamaan reje, cik dan kepala kampung yang ditetapkan ini apakah sudah tepat, se-urgen apa sehingga nama reje itu diganti. Produk yang dibuat ini tidak hanya sesaat lalu berubah lagi, apakah setiap perubahan lembaga adat berubah juga penamaan ini,” ungkap Misriadi yang akrab disapa Adi Bale.

Anggota komisi A DPRK sekaligus anggota Banleg Samsuddin menjelaskan dalam qanun tersebut masih banyak pasal yang belum lengkap, dan banyak yang multitafsir. Pihaknya menyatakan perubahan qanun tersebut mencapai 80 persen dan sudah selesai tahap pembahasan di Bableg.

Pihak DPRK meminta pendapat dari pihak terkait, seperti Majelis Adat Gayo, DPMK bahkan para camat. Draft tersebut akan dibawa ke Biro Hukum Pemerintahan Aceh, untuk selanjutnya dilakukan koreksi.

“Kami tidak wajib memanggil reje. Sebelum draf itu masuk ke DPRK seharusnya DPMK yang memanggil kepala desa untuk berkoordinasi, setelah dilakukan koordinasi, baru diusul ke legislatif. Jika eksekutif melakukan perubahan qanun otomatis sudah dilakukan masukan-masukan terlebih dahulu,” terang Samsuddin.

Tambah Samsudin, eksekutif sebelumnya mengusulkan nama reje diganti ke kepala kampung, namun DPRK bersama pihak terkait sepakat mengganti dengan sebutan geucik bukan cik.

Untuk mengakomodir usulan dari Apdesi (reje kampung), Samsuddin menyarakan untuk menyampaikan secara tertulis untuk kembali dibahas di Banleg. “Silahkan cantumkan usulan secara tertulis dari para reje, mudah-mudahan masih bisa diadopsi dalam qanun ini,” tutup Samsudin. (Kumpu Awan/AG)