Home Hukum & Kriminal Enam Pengemis Main Judi Terancam Hukuman Cambuk

Enam Pengemis Main Judi Terancam Hukuman Cambuk

1523
0

Takengon, tanohgayo.com– Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap enam orang di salah satu penginapan di Jalan Sengeda, Mingu (15 September 2019) malam. Mereka ditangkap saat sedang berjudi kartu remi dengan modal dari hasil mengemis di seputaran kota Takengon.

Keenam tersangka berasal dari MI (46) warga Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. RN (36) warga Seunebok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur. NN (57) warga Dusun Abah Krueng, Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. MS (45) warga Dusun Blang Lhok, Kampug Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen. MT (24) warga Dusun Masjid Lama, Desa Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Terakhir, Ridwan Pataruddin (26) warga Dusun Puuk, Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana perbuatan maisir (perjudian). Mereka sehari-hari berprofesi sebagai pengemis dan peminta sumbangan.

“Mereka terjerat tindak pidana perbuatan maisir (perjudian), sehingga dikenakan sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Rabu (18/9/2019). 

Menurut Agus Riwayanto Diputra, ketika dilakukan pengrebekan jumlah yang main judi delapan orang. Namun, dua diantaranya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. “Barang bukti yang berhasil diamankan. Kartu joker, uang senilai Rp 410.000, serta sejumlah sepeda motor,” pungkas Agus. (wyra)