Takengon,tanohgayo.com-Sejak darurat Covid-19 disiagakan di Indonesia awal Maret lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara sigap terus melakukan berbagai kebijakan yang strategis dan bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona di kabupaten berhawa sejuk itu.
Upaya-upaya preventif maupun sosialisasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat serta mengerahkan sumberdaya yang ada, menjadikan Kabupaten Aceh Tengah sebagai salah satu kabupaten yang berhasil dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan status zona hijau tanpa satupun kasus positif apalagi kematian.
Namun sayang, keberhasilan mempertahankan zona hijau di tengah aktivitas kebiasaan baru atau new normal yang produktif dan aman Covid 19, Kabupaten Aceh Tengah kini telah berubah status menjadi zona merah yang penularannya semakin dekat dan mengancam siapa saja yang ada di wilayah ini.
Tepatnya pada Rabu 29 Juli 2020, 3 (tiga) orang warga Aceh Tengah ter-konfirmasi positif Covid-19 dimana dua diantaranya adalah tenaga medis yang diduga terinfeksi dari pasien (probable) atau pembesuk pasien terkonfirmasi positif yang berasal dari kabupaten tetangga, Bener Meriah.
Hanya selang beberapa hari saja, angka terkonfirmasi positif dan suspek terus bertambah secara drastis dan mengkhawatirkan. Tercatat, sudah 8 orang yang terjangkit (terkonfirmasi positif) dan telah dirawat/ditangani pada RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh maupun pada RSUD Datu Beru Takengon.
Shabela Abubakar menyampaikan langkah-langkah yang akan dijadikan kebijakan dalam menghadapi pandemi Covid-19, diantaranya :
Pertama, melakukan tracking secara agresif serta pemeriksaan aktif terhadap orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif (8 positif, 52 menunggu hasil swab).
Kedua, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan lebih memperketat pemeriksaan orang keluar masuk pada 4 pintu pantau yang ada serta menguatkan peran pencegahan oleh tim kesiagaan kampung dalam mengawasi keluar masuk orang di wilayah pedesaan (Secara persuasif).
Ketiga, imbauan dan tindakan penertiban bagi kerumunan massa yang tanpa izin, ditandai dengan penutupan tempat wisata milik pemerintah daerah dan pengaturan waktu berkumpul di kafe-kafe.
Keempat, wajib masker ketika berada di luar rumah dan akan diberikan sanksi bagi pelanggar, serta tidak mendapatkan pelayanan bila sedang berurusan pada instansi publik.
Kelima, mengintensipkan komunikasi dengan ulama, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan sosialisasi pencegahan maupun kebijakan pemerintah melalui mimbar dakwah maupun forum dan/ atau ukhuwah yang mereka miliki.
Keenam, melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara terus menerus dalam memupuk semangat dan kesadaran masyarakat bahwa Covid-19 dapat dicegah dan dapat disembuhkan, dengan tetap waspada dan menjaga kesehatan.
Ketujuh, meningkatkan fasilitas kesehatan baik peralatan maupun ruang rawat pada RICU dan ruang isolasi RSUD Datu Beru serta cadangan ruang rawat pada RS Regional Belang Bebangka sejumlah 17 ruangan dengan 30 bed.
Kedelapan, menyediakan ruang isolasi untuk sus-pek sembari menunggu hasil swab pada RS Regional Belang Bebangka (saat ini ada 16 orang yang sedang di isolasi).
Kesembilan, menyediakan tempat khusus bagi tim medis bahkan menawarkan kepada mereka untuk mencari tempat menginap dimana mereka inginkan, boleh di home stay bahkan hotel sekalipun, dan menyemangati mereka dengan tambahan insentif dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Kesepuluh, Untuk ketersediaan tim medis, Bupati telah memerintahkan Direktur RSUD Datu Beru Takengon untuk melakukan perekrutan bilamana diperlukan.
Kesebelas, aktivitas perkantoran dan pelayanan publik mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atasan. Dan kepada para pegawainya dianjurkan berjemur selama beberapa menit pada pukul 09 – 10 pagi.
Kedua Belas, mengenai hajatan yang menghadirkan berkumpulnya orang banyak, telah dibuat aturan dari instansi yang mengeluarkan izin yang pelaksanaannya diatur dengan mengikuti protokol kesehatan. Karena hajatan itu wajib, pestanya yang dibatasi.
Ketiga Belas, untuk hasil pertanian (kopi), telah diimbau bagi pedagang pengumpul/ besar/toke/ eksportir untuk membeli hasil panen masyarakat dengan harga yang wajar dan jauh dari tindakan spekulasi harga. Dan bila perlu dilakukan tindakan penyimpanan dengan memanfaatkan sistem resi gudang (SRG) agar terjaga stabilitas harga jual.
Keempat Belas, untuk sektor pariwisata dan penginapan/ perhotelan yang dikelola oleh swasta, tetap dapat menjalankan usahanya, namun berlaku pengaturan dalam pengelolaannya. Dimana pengunjung wajib di data asalnya serta dimana mereka berdomisili selama berkunjung ke Aceh Tengah.
Shabela Abubakar mengajak masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan serta seluruh kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan haruslah mengikat dan dipatuhi seluruh komponen yang ada.
“Kami sampaikan kepada masyarakat dalam menjalankan new normal kita harus mengedepankan protokol kesehatan, terutama dalam acara-acara yang mengumpulkan orang banyak,” ajak Shabela.
“Mengedepankan protokol kesehatan merupakan langkah pencegahan pertama yang mudah dan wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.
“Tapi yang paling penting, semua kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, hendaklah dipatuhi dan diikuti dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab semua pihak. Karena tanpa itu semua, sia-sialah perjuangan kita menghadapi pandemi Covid-19,” demikian Shabela Abubakar. (Ril/AG)